Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Komnas HAM Dorong Keadilan Korban Pelanggaran HAM Berat

Foto : istimewa

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro

A   A   A   Pengaturan Font

“Tujuannya agar tidak ada korban yang tidak mendapatkan haknya sebagai korban pelanggaran HAM berat masa lalu."

PADANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menegaskan setiap orang yang menjadi korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu, termasuk tragedi 1965, berhak mendapatkan keadilan dan pemulihan dari negara.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan langkah pemerintah dalam merumuskan definisi korban pelanggaran HAM berat yang berhak mendapatkan keadilan melalui mekanisme non-yudisial harus terus dikawal. "Tujuannya agar tidak ada korban yang tidak mendapatkan haknya sebagai korban pelanggaran HAM berat masa lalu," katanya di Padang, Sabtu (17/6).

Mengenai pernyataan pemerintah yang menyatakan 39 orang korban pelanggaran HAM yang terasing atau disebut juga dengan eksil bukan merupakan pengkhianat negara, Atnike mengaku tidak mengetahui dari mana pemerintah memperoleh data tersebut. "Nah, saya tidak tahu dari mana pemerintah mendapatkan 39 nama itu. Itu harus dicek ke pemerintah," ujarnya.

Atnike mendorong media massa dan koalisi masyarakat sipil di Tanah Air untuk menanyakan lebih jauh ke pemerintah mengenai data yang menyebutkan 39 orang eksil peristiwa 1965 tersebut. "Kalau pemerintah bilang hanya 39, tapi ada yang punya data lain maka harus dibandingkan," ujar dia.

Tidak hanya eksil yang tersebar di berbagai negara, Komnas HAM juga mendorong pemerintah untuk segera menemukan formula yang tepat dan efektif agar para korban 1965 di Indonesia mendapatkan pemulihan khususnya melalui mekanisme non-yudisial.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top