Komnas HAM Akan Pulangkan 2.959 WNI dari Malaysia
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah
Foto: istimewaJAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tengah mengupayakan pemulangan 2.959 warga negara Indonesia/pekerja migran Indonesia (WNI/PMI) dari Depo Tahanan Imigrasi (DTI) Malaysia.
"Komnas HAM mengajak agar ada upaya bersama, sesegera mungkin, pemulangan ke Indonesia," ujar Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah dalam konferensi pers bertajuk, "Mencermati Situasi Overload PMI di Detensi Malaysia dari Perspektif HAM", di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).
Anis Hidayah menjelaskan bahwa 2.959 WNI tersebut menghadapi penahanan berkepanjangan tanpa batas waktu. Sebelumnya, mereka sudah tuntas menjalankan masa hukuman dan bersiap untuk dideportasi.
- Baca Juga: Banjir Kabupaten Bandung
- Baca Juga: Indef Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen pada 2025
Depo tempat mereka ditahan saat ini seharusnya menjadi penampungan sementara sebelum dideportasi dari Malaysia untuk kembali ke Indonesia. Akan tetapi, terdapat permasalahan pemulangan para WNI yang berada di DTI, sehingga mereka belum dapat dipulangkan hingga waktu yang belum ditentukan.
Salah satu permasalahan tersebut adalah ketidakjelasan mekanisme pembayaran pemulangan. Mekanisme tersebutlah yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah Indonesia dan Malaysia. "Masa tahanan mereka memang sudah habis, sehingga dibutuhkan solusi bersama antara kedua negara untuk memastikan, dalam jangka waktu terdekat, untuk pemulangan," ujar Anis.
Dari 2.959 WNI yang ditahan di DTI Malaysia, sebanyak 2.160 merupakan laki-laki, 697 tahanan perempuan, dan 102 tahanan merupakan anak-anak berusia di bawah 17 tahun. Oleh karena itu, Komnas HAM menilai penting untuk segera merespons situasi tersebut.
Terlebih, jumlah WNI di depo tahanan Malaysia telah melebihi kapasitas atau overload. Hal ini menimbulkan sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh para tahanan, seperti kurangnya akses kepada layanan kesehatan dan buruknya sanitasi.
"Tidak dibenarkan adanya satu situasi di mana tahanan ada pada kondisi yang tidak layak, yang berakibat pada situasi buruk karena masa tahanan yang berkepanjangan," ujar Anis.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 3 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- MMKSI Luncurkan Varian Baru Mitsubishi Xforce Ultimate with Diamond Sense,
- Dubes RI untuk Belanda: Dukungan BNI pada KMILN Tegaskan Posisinya sebagai Bank Global
- IDI Kabupaten Banyumas Bagikan Cara Tepat Obati Penyakit Tekanan Darah Tinggi yang Efektif
- IDI Jawa Tengah BagikanTips Kesehatan Cara Cepat Hamil Setelah Haid
- Khofifah - Emil Ajak Pendukung Doa Bersama dan Sukseskan Pilgub Jatim