Komitmen Bangun EBT Harus Direalisasikan dengan Instruksi Presiden
Perpres yang mengatur harga EBT itu sudah lama ditunggu-tunggu pelaku usaha. Dalam Perpres, jelasnya, mengatur tiga mekanisme harga EBT, yakni harga feed in tariff untuk pembangkit energi terbarukan <5 megawatt, harga patokan, dan harga kesepakatan.
Di beleid itu kalau feed in tariff sudah ditetapkan maka harus dibeli oleh PLN. Harga berdasarkan kesepakatan pengembang dan PLN.
Mengenai kontrak PLN untuk offtake EBT agreement, Fabby mengatakan harus masuk akal dan wajar harga belinya. Harga beli EBT itu idealnya mencerminkan biaya teknologi yang wajar, tingkat risiko dan marjin yang wajar bagi pengembang. Tidak harus murah sekali kalau memang biaya investasinya tinggi.
Permintaan Global
Secara terpisah, Direktur Riset Indef, Berly Martawardaya, mendesak pemerintah mempercepat transisi ke energi hijau untuk memenuhi permintaan pasar global.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya