Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Seleksi Anggota DK OJK

Komisioner dari Industri Rentan Konflik Kepentingan

Foto : ISTIMEWA

Bhima Yudhistira, Direktur CELIOS

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari kalangan industri dinilai memiliki sisi positif dan negatif. Meski demikian, hal itu dikhawatirkan memicu konflik kepentingan.

"Positifnya adalah memiliki expertise pengalaman di bidang technical, atau praktisi di bidang keuangan. Ini bisa memberikan kemampuan bagi OJK untuk beradaptasi, terutama dari sisi kemampuan digital," ujar Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, dalam keterangan di Jakarta, Senin (28/2).

Sementara dari sisi negatifnya, lanjut Bhima, tentu akan memberikan risiko adanya konflik kepentingan, karena dikhawatirkan pengawasannya menjadi tidak profesional dan seimbang. Menurut Bhima, masuknya perwakilan industri ke dalam struktur dewan pengawas keuangan suatu negara sebetulnya bisa dilakukan. Hal tersebut terjadi di Amerika Serikat (AS), namun syaratnya ketat.

"Salah satunya selama dua tahun, pejabat tersebut tidak melakukan pengawasan terhadap sektor industri tempat mereka bekerja dulu, atau dikatakan melakukan pengawasan di bidang lainnya," kata Bhima.

Selain itu, anggota dewan pengawas keuangan yang terpilih tersebut juga diwajibkan untuk melepaskan seluruh kepemilikan saham yang ia miliki terkait industri keuangan.

Senada dengan Bhima, praktisi keuangan dan CEO Fath Capital, Muliandy Nasution, turut melihat adanya potensi "perlakuan khusus" dari komisioner OJK terpilih terhadap kepentingan perusahaan tertentu jika komisioner tersebut sebelumnya bekerja pada suatu perusahaan swasta, khususnya perusahaan swasta yang terafiliasi dengan konglomerasi.

"Dari antara 29 calon anggota komisioner OJK yang terpilih ke tahap selanjutnya, masih ada calon yang masih aktif terafiliasi dengan konglomerasi tertentu, dalam artian bekerja dengan posisi strategis pada perusahaan swasta yang terafiliasi perusahaan konglomerasi," ujar Muliandy.

Jadi Catatan

Menurut Muliandy, hal tersebut tentu perlu menjadi catatan dan jangan sampai ada anggota dewan komisioner OJK nanti yang dipersepsikan sebagai titipan atau perpanjangan tangan dari konglomerasi tertentu, sehingga berpotensi melahirkan hegemoni kepentingan kelompok tersebut.

Dia menilai sudah menjadi tugas pansel untuk mencegah hal tersebut terjadi sehingga siapa pun anggota dewan komisioner OJK nanti benar-benar bersikap profesional, objektif, independen, dan bebas intervensi dari kepentingan konglomerasi.

Seleksi Anggota DK OJK periode 2022-2027 terus berlangsung. Hingga tahap III, sebanyak 29 kandidat lolos untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya. Sejumlah nama yang lolos tersebut berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari pejabat negara, pejabat BUMN, hingga pejabat swasta.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top