Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Komisi V DPR Setujui RUU Pelayaran Dibawa ke Rapat Paripurna Terdekat

Foto : dpr.go.id

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat Rapat Kerja Tingkat I dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi V DPR RI menyetujui RUU Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam Rapat Kerja Tingkat I bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN RB dan Kementerian Hukum dan HAM untuk dibawa ke Rapat Paripurna terdekat.

"Anggota Komisi V, Pimpinan dan Menteri Perhubungan dan para perwakilan Pemerintah serta hadirin yang kami hormati, setelah kita dengarkan bersama pendapat dari masing-masing Fraksi dan Pemerintah sebagai sikap akhir atas RUU Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, maka kami ingin mendapatkan persetujuan apakah naskah RUU tersebut dapat kita lanjutkan ke pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna mendatang, apakah dapat disetujui?" ujar Ketua Komisi V DPR RI Lasarus di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

Pertanyaan itu serentak dijawab "setuju" oleh segenap Pimpinan dan Anggota Komisi V DPR RI serta segenap perwakilan pemerintah mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN RB dan Kementerian Hukum dan HAM yang hadir pada saat rapat kerja tersebut.

Untuk mempertegas persetujuan, Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengharapkan perwakilan dari masing-masing Fraksi, wakil dari Pemerintah dan para Pimpinan Komisi V DPR RI untuk menandatangani naskah akhir RUU Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah disiapkan di meja penandatanganan.

Sebagaimana diketahui, mayoritas fraksi antara lain Fraksi PDI-Perjuangan dibacakan oleh Bob Andika Mamana Sitepu, Fraksi Partai Golkar dibacakan oleh H. Tubagus Haerul Jaman, Fraksi Partai Gerindra dibacakan oleh Sumail Abdullah, Fraksi PKB dibacakan oleh Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh Irwan,, Fraksi PAN dibacakan oleh Boyman Harun dalam Pendapat Akhir Mini Fraksi menyatakan persetujuannya terhadap RUU Pelayaran untuk dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja Ridwan Bae melaporkan beberapa hal pokok yang terdapat pada RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Poin pertama yaitu perkuatan Asas Cabotage untuk kemandirian dan daya saing pelayaran Indonesia , kedua yaitu perkuatan upaya efisiensi biaya angkut logistik guna menurunkan disparitas harga termasuk pemberdayaan pelayaran rakyat, ketiga yaitu penataan kelembagaan pengawasan pelayaran keempat peningkatan peran serta stakeholder pelayaran dalam penentuan tarif jasa kepelabuhanan.

"Sementara kelima adalah penguatan keberpihakan negara dalam perlindungan lingkungan maritim di bidang pelayaran dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hadirin yang kami hormati demikian penyampaian laporan hasil Panja Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran untuk diberikan persetujuan dalam forum pembicaraan tingkat satu pada raker ini agar dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan pada forum Paripurna yang akan datang," tuturnya.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top