Komisi V DPR Setujui RUU Pelayaran Dibawa ke Rapat Paripurna Terdekat
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat Rapat Kerja Tingkat I dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja Ridwan Bae melaporkan beberapa hal pokok yang terdapat pada RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Poin pertama yaitu perkuatan Asas Cabotage untuk kemandirian dan daya saing pelayaran Indonesia , kedua yaitu perkuatan upaya efisiensi biaya angkut logistik guna menurunkan disparitas harga termasuk pemberdayaan pelayaran rakyat, ketiga yaitu penataan kelembagaan pengawasan pelayaran keempat peningkatan peran serta stakeholder pelayaran dalam penentuan tarif jasa kepelabuhanan.
"Sementara kelima adalah penguatan keberpihakan negara dalam perlindungan lingkungan maritim di bidang pelayaran dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hadirin yang kami hormati demikian penyampaian laporan hasil Panja Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran untuk diberikan persetujuan dalam forum pembicaraan tingkat satu pada raker ini agar dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan pada forum Paripurna yang akan datang," tuturnya.
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya