
Komisi Informasi Didorong Wujudkan Keterbukaan Informasi di Banten

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy
Selain itu, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. "Untuk itu KI dalam hal ini KI jelas-jelas sebagai mitra strategis pemerintah dalam hal keterbukaan informasi publik," kata dia.
Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU 14 Tahun 2008 bahwa Komisi Informasi provinsi bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang kepada DPRD provinsi yang bersangkutan.
"Untuk keperluan penyampaian laporan kepada kepala daerah tersebut kami hari ini bertemu Pak Wagub," katanya.
Sengketa Informasi
Ia menyampaikan bahwa tugas KI Provinsi Banten menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya