Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Komisi II DPR: Masa Pendaftaran Capres Maju, Konsekuensi UU Pemilu yang Baru

Foto : dpr.go.id/arief

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa.

A   A   A   Pengaturan Font

"Karena penetapan pasangan calonnya 13 November, maka otomatis pendaftarannya pun menjadi lebih awal. Setelah ditarik ke depan kan ada verifikasi berkas persyaratan, ada pemeriksaan kesehatan, misalnya kalau tidak memenuhi syarat parpol diberi kesempatan untuk mengajukan pasangan baru, setelah dihitung ya pendaftaran di tanggal 10-16 Oktober," jelas Saan.

Saan juga mengatakan, tidak ada masalah dengan usulan KPU untuk memajukan jadwal pendaftaran itu. Ia menyebut draf PKPU akan dibahas dalam rapat di Komisi II DPR.

"Jadi itu sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, itu tidak ada masalah. Tinggal nanti draf yang telah disusun KPU nanti dikonsultasikan dengan DPR dan Pemerintah yang maju penetapannya bukan hanya calon presiden, penetapan DCT untuk legislatif juga lebih cepat, itu 25 hari itu KPU mintanya. Kalau penetapan pasangan calon presiden 15 hari, kalau legislatif 25 hari," jelasnya.

Saan mengatakan usulan pemajuan jadwal pendaftaran itu hanya persoalan teknis penyelenggara KPU. Ia menyebut, KPU meminta tambahan waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu.

"Ini semua terkait dengan pengadaan dan distribusi logistik. Jadi tiga hari sebelum kampanye KPU merasa waktunya untuk pengadaan dan distribusi logistiknya itu takut nggak kekejar, karena pendek. Jadi itu lebih kepada soal teknis penyelenggara dari KPU terkait pengadaan dan distribusi logistik aja. Jadi kertas harus dicetak, didistribusikan," kata Saan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top