Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Restrukturisasi Wilayah I UU DKI Akan Direvisi Secepatnya

Komisi II DPR Akan Tarik Depok Masuk Jakarta

Foto : ANTARA/Feru Lantara

Balaikota Depok

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPR akan berupaya mengakomodasi wacana Depok, Bogor, dan Bekasi masuk administrasi Jakarta Raya. Hal itu bisa dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, di Jakarta, Jumat (22/7).

"Terkait usulan Wali Kota Depok agar memasukkan Depok, Bogor, dan Bekasi masuk dalam wilayah Jakarta Raya, Komisi II DPR akan mempertimbangkannya dalam pembahasan revisi UU tentang DKI Jakarta," kata Rifqi. Menurut dia, UU tentang DKI Jakarta memang harus diubah.

Hal ini dilakukan setelah dibentuk UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dia menjelaskan, revisi akan mengatur apakah wilayah Jakarta akan meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) atau mengatur karakteristik kekhususan. "Karena kekhususannya dalam konstitusi Pasal 18 harus bersifat beda dari keberadaan provinsi-provinsi lain," tambahnya.

Rifqi menjelaskan, ketika Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota, maka wacana yang perlu dipertimbangkan adalah menempatkan wilayah kabupaten dan kota yang saat ini bersifat kota administratif berubah menjadi otonom. Menurut dia, ketika perubahan bentuk kabupaten dan kota tersebut dilakukan, maka di wilayah tersebut akan terjadi pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD secara langsung.

"Semua selambat-lambatnya akan kami bahas akhir tahun agar tidak ada dualisme aspek yuridis ibu kota negara," ujarnya. Dia mengakui saat ini secara de jure, ibu kota negara Indonesia berada di dua tempat, Jakarta dan IKN Nusantara, hingga dilakukan perubahan terhadap UU tentang Pemprov DKI Jakarta.

Wacana

Sebelumnya, wacana Depok masuk Jakarta Raya, disampaikan Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Sebab menurutnya, dengan masuk ke Jakarta yang memiliki anggaran provinsi terbesar di Indonesia, akan banyak menguntungkan Depok. Namun belakangan yang bersangkutan menyangkal telah mengusulkan hal itu. Ini mungkin berkaitan dengan sentilan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang intinya melarang menawar-nawarkan wilayah Jabar masuk ke provinsi lain.

Idris membantah mengusulkan Depok bergabung ke Jakarta. Ia menyebut sebagai Wali Kota tak pantas mengklaim pernyataan penggabungan Depok ke Jakarta. Dia menyatakan, tidak ada ungkapan Depok ingin bergabung Jakarta.

Menanggapi wacana tersebut, Ridwan Kamil menyatakan, boleh saja masyarakat menyampaikan usulan di ruang publik, termasuk seorang kepala daerah. Menurut Emil, semua daerah di Jabar memiliki kesempatan politik dan sejarah masing-masing, seperti Banten yang dulu bagian dari Jabar.

Jakarta pun awalnya bagian dari Jabar yang akhirnya berpisah tahun 50-an. Menurutnya, wacana tersebut dapat dimaklumi, namun prosesnya bakal sangat panjang dan jauh. Dia minta kepala daerah jangan sesdikit-sedikit mencari solusi terlalu jauh.

Ridwan minta seluruh bupati dan wali kota Jabar untuk menyelesaikan permasalahan di wilayah masing-masing secara maksimal. Dengan begitu, rakyat bisa merasakan bahwa solusi atas permasalahan tersebut berada di tangan pemimpin daerahnya masing-masing. "Jadi, tidak mengandalkan daerah lain," tandasnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top