Kolom Aliran Kepercayaan di KTP Masih Dikaji
Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, masih mengkaji alternatif-alternatif penulisan kolom agama bagi warga penganut aliran kepercayaan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Serangkaian pertemuan dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk ormas keagamaan untuk mendapat masukan.
"Mengenai penghayat kita terus melakukan suatu pertemuan- pertemuan dengan Menag saya sudah bertemu, MUI, ormas-ormas Islam sudah bertemu, majelis luhur penghayat kepercayaan. Kemarin dengan ormas-ormas Islam, ormasormas agama," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Senin (27/11). Direktorat Jenderal Kependudukan pun kata Zudan sudah menggelar rapat internal membahas itu.
Dari rapat internal itu, alternatif penulisan kolom di KTP bagi penganut aliran kepercayaan telah mengerucut. Sudah didapat beberapa alternatif penulisan kolom KTP hasil dari berbagai masukan beberapa ormas keagamaan dan organisasi aliran kepercayaan itu sendiri. Alternatif -alternatif penulisan kolom aliran kepercayaan inilah yang akan di bawa ke rapat terbatas menteri di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
"Kita sudah dapat berbagai altenatif untuk kemudian kita bawa ke rapat terbatas menteri di Menkopolhukam. Nah kita akan melaporkan kepada bapak Menkopolhukam begini alternatif-alternatifnya. Nanti kita bahas di sana," ujar Zudan. Sebelumnya kata dia, hanya ada beberapa opsi bagi penulisan kolom aliran kepercayaan di KTP.
Setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan berbagai pihak, alternatif penulisan bertambah. "Bertambah. Ada yang mengusulkan agama: kepercayaan, agama: agama. Ada yang agama/ kepercayaan. Ada yang agama: agama. Kalau kepercayaan diisi: atau dalam KTP-nya ditulis agama ditulis agama. Tidak ada kepercayaannya. Kalau kepercayaan ada yang mengusulkan juga ditulis kepercayaan ditulis apa, kepercayaan kepada tuhan yang Maha Esa, tidak ada agama," tuturnya.
Namun menurut Zudan itu baru alternatif-alternatif. Belum difinalisasi. Prinsipnya, Ditjen Kependudukan mengumpulkan dulu masukan dari berbagai pihak. Nanti baru di rapat terbatas menteri, itu akan dibahas. "Kami masih mengumpulkam aspirasi belum menjadi keputusan untuk dikaji bersama Menteri Agama, para menteri di Menkopolhukam. Kami terus mengumpulkan berbagai aspirasi dari masyarakat," ujarnya. ags/AR-3
Komentar
()Muat lainnya