Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KKP Tutup Sementara Usaha Pengolahan Ikan di Muara Baru Jakarta Utara

Foto : ANTARA/HO-KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Unit Pengolahan Ikan CV. IP di Muara Baru, Jakarta Utara.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menyegel Unit Pengolahan Ikan CV IP di Muara Baru, Jakarta Utara, untuk menghentikan sementara kegiatan di unit pengolahan tersebut agar tidak mencemari lingkungan.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurwaluddin dalam rilis di Jakarta, Senin (11/4), menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan, CV IP melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 terkait kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi usaha pengolahan yang telah memiliki Surat Kelayakan Pengolahan (SKP).

"Hasil pemeriksaan kami, usaha pengolahan ikan tersebut tidak memiliki IPAL dan limbah dari kegiatan pengolahan ikan langsung dibuang ke saluran air, sehingga berpotensi mencemari lingkungan," ujar Adin.

Adin menjelaskan berdasarkan skala usaha yang dimiliki, IPAL tersebut seyogyanya merupakan konsekuensi terbitnya Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top