KKP: Sanksi Bagi Pelaku Usaha Penangkapan Ikan Dilakukan Secara Adil
Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin.
Ia pun menyayangkan, adanya pihak-pihak yang tak bertanggung jawab yang menyebarkan informasi tidak benar dan cenderung menghasut kalangan nelayan untuk menghambat penerapan kebijakan yang sebenarnya justru ditujukan bagi keberlanjutan perikanan nasional di masa depan tersebut.
"KKP sangat menyayangkan upaya mengelak dari sanksi dengan menyebarkan informasi yang tidak benar," ungkapnya.
Ia melanjutkan, adapun dalam penerapan sanksi di kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) merupakan sanksi administratif sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Cipta Kerja.
Meski begitu, pengenaan sanksi tidak serta merta dikenakan begitu saja, namun terdapat proses pemeriksaan terlebih dahulu.
"Ada tahapan yang diberlakukan dalam pemberian sanksi administratif. Terkait kasus yang sedang ditangani saat ini, dendanya belum ditetapkan, masih proses pemeriksaan. Kapalnya GT-nya besar di atas 150-GT, menangkap tidak sesuai DPI lebih dari satubulan, menangkap cumi," jelasnya.
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya