Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
DISKONTO

KKP Luncurkan Lima Kebijakan Ekonomi Biru

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan regulasi pelaksanaan kebijakan lima ekonomi biru mengutamakan kepentingan masyarakat, sehingga penyusunannya mengedepankan sinergi dengan berbagai pihak.

"Peraturan Perundangan yang sifatnya level menteri itu (harus dibuat) benar-benar ringkas, padat, dan mencakup seluruhnya dan memudahkan kepentingan masyarakat," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan tertulisnya saat membuka Forum Hukum 2023 bertemakan Dukungan Hukum dalam Pencapaian Program Prioritas KKP di Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/3).

Dia menambahkan program prioritas KKP meliputi lima kebijakan ekonomi biru yang mencakup perluasan kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pembangunan perikanan budidaya ramah lingkungan, pengelolaan dan pengawasan pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, serta penanganan sampah plastik di laut.

Trenggono juga menjelaskan regulasi yang telah diterbitkan untuk mendukung implementasi masing-masing kebijakan itu di antaranya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No. 21/2023 tentang Harga Acuan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, dan Kepmen KP No.14 Tahun 2021 tentang Kebijakan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut.

"Lima hal itu kalau kita jabarkan satu-satu, itu bukunya bisa satu lemari. Penjelasan dari setiap kegiatan itu tadi harus ada payung hukum, kemudian ada peraturan pelaksanaannya seperti apa dan bagaimana caranya. Regulasi ini yang akan menjadi panduan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang bekerja di laut, dan memberi pemahaman yang mendalam bahwa mereka bekerja di laut akan terus-menurus sehingga bagaimana laut itu dijaga agar tidak rusak," katanya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top