Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sumber Daya Kelautan

KKP Lepasliarkan Benih Lobster di Pulau Liwungan Pandeglang

Foto : Istimewa

Petugas Melepasliar Benih Lobster di Pulau Liwungan, Pandeglang

A   A   A   Pengaturan Font

PANDEGLANG- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 43.000 ekor benih lobster ke habitatnya di Pulau Liwungan, Kabupaten Pandeglang, Banten. Benih lobster yang dilepas itu merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan yang berhasil dilakukan Direktorat Tindak Pidan Tertentu Bareskrim Polri bersama dengan Balai Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Jakarta II dan Babinsa TNI-AL.

Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Syarif Iwan Taruna Alkadrie baru-baru ini menegaskan kegiatan pelepasliaran lobster merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.

"Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Ditjen PRL melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menetapkan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster," kata Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan pemilihan Pulau Liwungan, Pandeglang sebagai lokasi pelepasliaran benih lobster didasarkan pada kondisi dasar perairannya yang berkarang dan berpasir.

"Pemilihan substrat terumbu karang selain sebagai tempat mencari makan sekaligus juga untuk melindungi benih lobster dari serangan predator," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top