Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Insentif Pajak

KKP Jamin Kemudahan Berusaha Masyarakat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin kemudahan dan keadilan berusaha bagi masyarakat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku. Beleid yang terbit pada 19 Agustus 2021 itu bahkan mengakomodir tarif pajak 0 rupiah bagi pelaku usaha perikanan berskala kecil.

"PP 85/2021 merupakan bentuk penyederhanaan dari PP sebelumnya yaitu PP 75/2015, dari semula 4.936 tarif menjadi 1.671 tarif, dan penyesuaian dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya," kata Kepala Biro Keuangan KKP, Cipto Hadi Prayitno dalam dialog interaktif Bincang Bahari berjudul Mengelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Secara Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat yang digelar secara hybrid, Kamis (16/9).

Dia menambahkan objek PNBP sektor kelautan dan perikanan sesuai beleid itu meliputi pemanfaatan sumber daya alam perikanan dan 17 pelayanan, meliputi pelabuhan perikanan, pengembangan penangkapan ikan, penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan, pelatihan kelautan dan perikanan, analisis data kelautan dan perikanan, sertifikasi.

Dijalaskan Cipto, layanan mengenai hasil samping kegiatan tugas dan fungsi, tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata, perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut, pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/ atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, ganti kerugian, dan alih teknologi kekayaan intelektual.

Plt. Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Trian Yunanda menjelasma formulasi penarikan PNBP Pasca Produksi mengedepankan rasa keadilan. Jumlah PNBP yang dibayarkan sesuai hasil tangkapan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top