Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, tentang Gejolak Harga Garam

"Kita Maunya Tidak Perlu Impor Garam Lagi"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Garam tersebut akan didatangkan dari Australia. Puluhan ribu ton garam itu dijadwalkan masuk ke Indonesia pada 10 Agustus ini. Tentunya, kelangkaan garam sungguh sulit diterima dengan akal sehat.


Pasalnya, Indonesia memiliki panjang pantai yang tak sebanding dengan negara-negara lainnya di ASEAN. Bahkan di dunia, panjang pantai RI berada di urutan ke dua setelah Kanada.


Tetapi sangat disayangkan, kendatipun terpanjang, Indonesia justru alami kelangkaan garam. Untuk mengupas anomali ini, berikut penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.


Sejauh mana peran KKP mengurusi tentang garam?


Kita selalu harapkan agar impor garam tidak dilakukan jelang petani lokal memanen garam. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga kesejahteraan petambak garam lokal. Pasalnya, kesejahteraan petambak merupakan tanggung jawab sektor kami (Kementerian Kelautan dan Perikanan).

Setiap tahun, kami selalu mengeluarkan anggaran untuk meningkatkan kualitas dan produksi garam lokal.

Lalu, jika impornya tidak diatur maka anggaran yang kami alokasikan untuk membantu petambak lokal akan tidak berguna. Itulah alasannya mengapa kami meminta impor itu harus diatur.


Apakah KKP juga mengatur impor garam?


Impor garam sudah dari dulu, dan saya lihat untuk menjaga harga garam petambak agar tidak jatuh pada saat panen. KKP harus dilibatkan untuk memberikan rekomendasi kapan boleh impor.

Dari awal saya menjadi menteri sudah bicara bahwa impor garam harus diatur, tapi saya tidak punya kewenangan. Dengan adanya Undang-undang No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya, dan Petambak Garam maka KKP punya kewenangan untuk mengawasi impor garam.

Berdasarkan UU ini, KKP memberikan rekomendasi volume, jenis, dan kapan impor garam boleh dilakukan.


Apakah KKP menduga ada kartel garam yang bermain di sini?


Bisa jadi. Dulu terjadi kebocoran garam impor yang dilakukan oleh industri importir garam. Mereka impor lebih dari kapasitas produksi mereka. Akhirnya, mereka menjadi trader, separuh lebih bocor ke pasar konsumsi. Sekarang dengan pengaturan ini, mereka tidak suka.

Dari dulu impor garam industri rata-rata per tahun dua juta ton, namun bocor ke pasar garam konsumsi. Garam ini masuk pada saat petambak panen dan harga petambak jadi jatuh.


Bagaimana KKP melihat peran PT Garam?


Kami ingin agar garam konsumsi yang boleh impor hanya PT Garam. Importir industri tidak suka karena sekarang yang boleh impor garam konsumsi hanya PT Garam.

Pemerintah tugaskan PT Garam untuk membeli, menyerap, produk si, dan menyangga harga garam petambak. Saya akan minta PT Garam bisa sangga harga petani di atas biaya produksi. Insya Allah dengan kita atur impornya mudah-mudahan untuk kali ini bisa baik.


Bagaimana dengan kasus yang menimpa PT Garam saat ini?


Sepertinya dengan ikutnya KKP mengatur dan mengawasi, banyak yang terganggu. Pada saat impor pertama PT Garam, kena masalah hukum karena yg diimpor kode HS-nya garam industri. Yang mengatur impor adalah Kementerian Perdagangan. Jadi setop. Garam industri itu tidak ada bea masuk sama sekali.

Garam konsumsi kena bea masuk 10 persen. Harusnya sama-sama garam ya kalau nol, nol semua. Awalnya kita umumkan rekomendasi 75.000 ton impor garam, karena petambak kita akan panen awal September. Ehhh malah sudah ada yang omong akan impor 2,1 juta ton. erik sabini/AR-2

Komentar

Komentar
()

Top