Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

KIPP Minta KPU Ikuti Putusan MK

Foto : ANTARA /Reno Esnir

Ketua KPU Arief Budiman (kanan) menerima Penasehat Hukum Oesman Sapta Odang, Gugum Ridho Putra (tengah) dan Dodi Abdul Kadir, terkait status pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (30/11/2018). Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum mengambil keputusan terkait status pencalonan Ketua Umum Partai Hanura tersebut sebagai anggota DPD.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi soal kasus calon anggota DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO).

"KPU sebagai penyelenggara pemilu harus menggunakan putusan MK sebagai acuan dalam menentukan sikap terhadap kasus pencalonan pengurus parpol sebagai calon anggota DPD dalam Pemilu 2019," kata Sekjen KIPP Kaka Suminta di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya OSO menggugat KPU atas keputusan KPU, yang mencoret namanya dari daftar pencalonan DPD, karena OSO juga tercatat sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

KPU mencoret nama OSO karena menurut putusan Mahkamah Konstitusi No 30/PUUXVI/ 2018, pengurus partai tidak boleh menjadi anggota DPD RI. MK memandang bahwa posisi DPD atau senat tidak boleh diduduki oleh pengurus parpol, sebagai bagian dari pemisahan tegas antara DPD dan komunitas parpol.

Baca Juga :
PSI Serahkan Dokumen

Kaka mengatakan putusan MK itu merupakan putusan yang dikeluarkan terkait permohonan penggugat soal boleh tidaknya pengurus parpol menjadi calon DPD. Dalam pertimbangan hukumnya MK menyebutkan dengan tegas soal pemisahan entitas DPD dan parpol.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top