Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kini Tak Ada Lagi Daerah dengan Status PPKM Level 4

Foto : Istimewa

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal mengatakan sudah tak ada lagi daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

"Dalam pengaturan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022, tidak ada daerah yang ditetapkan berada di level 4," kata Safrizal dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (19/4). Dalam Inmendagri tersebut, PPKM diperpanjang hingga9 Mei 2022.

Selain itu, kata Safrizal, jumlah daerah dengan status PPKM level 1 meningkat dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah. Kenaikan jumlah daerah pada level 1 tersebut tentunya membuatjumlah daerah yang berada di level 2 menurun.

"Daerah pada level 2 ini menurun dari semula 99 daerah menjadi 97 daerah. Sementara jumlah daerah yang ada padalevel 3 dari juga menurun. Semula daerah pada level 3 ada9 daerah, kini hanya menjadi 2 daerah," ujarnya.

Tentu saja, perkembangan penanganan Covid-19 sampai pertengahan bulan puasa ini, kata Safrizal, menunjukkan tren positif. Sebab faktanya, jumlah kasus penyebaran Covid-19 juga menunjuk tren menurun. Hal lain yang menggembirakan, tingkat vaksinasi di berbagai daerah juga meningkat.

"Dalam kondisi tersebut, Mendagri terus melakukan evaluasi penanggulangan Covid-19 di daerah melalui evaluasi PPKM, di mana pada tanggal 18 April 2022 ditetapkan perpanjangan PPKM untuk wilayah Jawa-Bali melalui Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 yang akan berlaku hingga tanggal 9 Mei 2022, agar kondisi yang sudah baik tersebut dapat terus dipertahankan," katanya.

Safrizal menambahkan tidak banyak yang berubah dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini. Perpanjangan PPKM kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM. Namun yangpatut disyukuri perubahan ini mengindikasikan adanya sinyal positif dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia.

"Dalam perpanjangan PPKM kali ini selain jumlah daerah, perubahan pengaturan juga terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM.Khususnya pada daerah PPKM level 2, dengan memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat," katanya.

Untuk pengaturan jam operasional pada daerah dengan status PPKM level 1 dan level 3, lanjut Safrizal, tidak mengalami perubahan.

Safrizal mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung pemerintah untuk meningkatkan capaian vaksinasi.

Terlebih pada masa menjelang mudik lebaran. Sebagai negara dengan penduduk muslim tertinggi di dunia, dengan komposisi lebih dari setengahnya tinggal di Pulau Jawa dan Bali, maka pencegahan penyebaran Covid-19 perlu dilakukan oleh pemerintah secara hati-hati.

"Ini semua demi keselamatan kita bersama. Untuk itu, pemerintah mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah mendukung upaya tersebut. Kami juga mengharapkan pada pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri nanti untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri, keselamatan keluarga, dan keselamatan bangsa dan negara," pungkasnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top