Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kode Etik Pemilu - Sejak Dilantik Juni 2017 DKPP Belum Konsultasi Peraturan dengan DPR

Kinerja DKPP Dikritik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tahapan Pemilu 2019 sudah berjalan, tetapi DKPP sampai saat ini belum melaksanakan tugasnya, terutama membuat kode etik penyelenggaraan Pemilu.

Jakarta - Kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dipertanyakan. Sebab, hingga kini, belum jelas, apakah lembaga penjaga etik penyelenggara pemilihan itu, sudah membuat aturan atau kode etik penyelenggara yang dituangkan dalam peraturan DKPP. "Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 157 ayat (4) menyebutkan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan DKPP paling lambat 3 bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah atau janji," kata Titi Anggraini Direktur Eksekutuf Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mewakili koalisi kawal UU Pemilu di Jakarta, Rabu (13/9).

Selain itu, lanjut Titi, Pasal 161 ayat (2) UU Pemilu juga menyebutkan, dalam hal DKPP membentuk peraturannya, lembaga tersebut wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Pertanyaannya sekarang, bagaimana jika Peraturan DKPP terlambat ditetapkan, atau melewati maksimal waktu 3 bulan terhitung sejak anggota lembaga itu mengucapkan sumpah atau janjinya. Batasan waktu maksimal tiga bulan, jatuh temponya pada 12 September 2017.

Apalagi, sebelum ditetapkan, DKPP wajib untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan DRP dan Pemerintah. "Sepanjang fakta yang diikuti semenjak DKPP dilantik pada 12 Juni 2017, DKPP belum melaksanakan konsultasi Peraturan DKPP dengan DPRdan Pemerintah," kata Titi. Kondisi ini lanjut Titi, tentu menjadi sebuah kekhawatiran. Apalagi, tahapan Pemilu 2019 sudah dimulai. Menurutnya, ada ada beberapa pertanyaan yang mesti dijawab dengan kondisi ini.

Pertama, kewajiban untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menetapkan peraturan telah nyata menghambat, bahkan membelenggu DKPP dalam menetapkan aturan. Sementara itu adalah kewenangan dari DKPP. Kedua, perlu dipertanyakan juga, apakah DKPP sudah melayangkan surat untuk permohonan konsultasi kepada DPR dan Pemerintah untuk membahas peraturan perihal kode etik dan pedoman beracara penanganan pelanggaran kode etik.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top