Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Keuskupan Agung Semarang Lanjutkan Masa Darurat Peribadatan

Foto : ANTARA/HO-Komisi Komsos KAS

Vikaris Jenderal KAS yang juga Koordinator Gugus Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS, Romo Yohanes Rasul Edy Purwanto.

A   A   A   Pengaturan Font

MAGELANG - Keuskupan Agung Semarang (KAS) mengeluarkan keputusan melanjutkan masa darurat peribadatan di berbagai gereja Katolik setempat yang meliputi sebagian wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini diakukan terkait dengan pandemi Covid-19.

Vikaris Jenderal KAS yang juga Koordinator Gugus Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS, Romo Yohanes Rasul Edy Purwanto dalam keterangan diterima di Magelang, Sabtu (6/6)mengatakan pelaksanaan peribadatan di paroki-paroki seluruh KAS masih melanjutkan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Uskup Agung Semarang Nomor 0451/A/X/20-24 tertanggal 25 Mei 2020 tentang Perpanjangan Masa Darurat Peribadatan.

"Keputusan ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan ada keputusan baru," kata Romo Edy seperti dikirim Komisi Komunikasi Sosial KAS kepada Antara.

Dalam perpanjangan masa darurat peribadatan tersebut --Surat Edaran Uskup Agung Semarang Nomor 0451/A/X/20-24 tertanggal 25 Mei 2020-- antara lain peribadatan mengacu kepada surat edaran keuskupan setempat Nomor: 0412/A/10/20-21 tentang Perencanaan Strategis Menghadapi Pandemi Covid-19 tertanggal 26 April 2020, di mana salah satu poinnya mengenai perayaan ekaristi harian dan mingguan yang dilaksanakan secara live streaming.

Umat, tambah Romo Edy seperti diutip dari Antara, diharapkan mengikuti misa secara daring tersebut dengan setia dari tempat tinggal masing-masing. Sedangkan dalam ekaristi itu tidak diperkenankan menghadirkan umat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top