Ketum PGRI Imbau Pengurus untuk Tetap Solid
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi.
Unifah menyebut, objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU. Secara hukum tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU 0000332.AH.01.08 Tahun 2024 tertanggal 8 Maret 2024.
Dia menyebut ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan ingin merusak muruah nama besar PGRI. Dia kepada pengurus di semua tingkatan untuk mengkonsolidasikan organisasi dan merapatkan barisan. "Langkah ini penting untuk menyelamatkan organisasi," katanya.
Dia juga meminta pengurus dan anggota untuk tetap tenang. Jangan sampai terpancing oleh provokasi pihak pembegal organisasi.
"Jangan juga menyebarkan berita dan konten media sosial yang narasinya manipulatif dibuat kelompok tersebut yang bertujuan memecah belah keutuhan PGRI," tuturnya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya