Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
VARIA

Ketua Sindikat Saracen Divonis 10 Bulan Penjara

Foto : ANTARA/Rony Muharrman

Terdakwa penyebar ujaran kebencian Jasriadi (Saracen Grup) berdialog dengan penasihat hukum usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (6/4). Jasriadi dinyatakan tidak terbukti melakukan aktivitas penyebaran ujaran kebencian tersebut oleh majelis hakim, namun bersalah melakukan kegiatan ilegal akses data elektronik milik orang lain dan divonis 10 bulan kurungan.

A   A   A   Pengaturan Font

PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi, yang disebut-sebut sebagai ketua sindikat Saracen. Jasriadi dinilai terbukti melakukan akses ilegal media sosial Facebook.

Dalam pembacaan putusannya di Pekanbaru, Jumat (6/4), Hakim Asep Koswara sebagai pimpinan majelis menyatakan, Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 Ayat (2) jo Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik.

"Menyatakan terdakwa Jasriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun. Menjatuhkan pidana terhadap Jasriadi dengan pidana penjara selama sepuluh bulan," kata Hakim Asep.

Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top