Ketua MK: Pencabutan Perkara PHPU Harus Didengar di Sidang
Sidang PHPU Pileg
Sejak peristiwa itu, imbuh Suhartoyo, MK memberlakukan penarikan permohonan harus tetap didengar keterangannya di persidangan sebagai pertimbangan kehati-hatian bagi lembaganya.
"Kami minta ketegasannya karena untuk kepastian sikap Mahkamah ke depan," tambah Ketua MK.
Mulanya, kuasa hukum Partai Golkar dalam perkara Nomor 201-02-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Afrianto Butarbutar, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan pencabutan berkas perkara sehingga tidak akan membacakan pokok-pokok permohonan.
"Di mana pencabutan kami itu sudah diterbitkan tanda terima tambahan berkas perkara oleh kepaniteraan MK. Terkait pencabutan kami ini karena sampai saat ini kami tidak dapat persetujuan dari DPP," kata Afrianto di hadapan Mahkamah.
"Jadi, pendiriannya tetap ditarik, ya, Pak?" tanya Suhartoyo memastikan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya