Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ketua KPK Firli Bahuri Tak Ingin Ada Lagi "Jumat Keramat"

Foto : ANTARA/Desca Lidya Natalia

Dari kiri: Plt Pencegahan Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardana, Ketua KPK Firli Bahuri, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Imam Suyudi, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (31/3/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku tidak ingin ada istilah "Jumat Keramat" dalam proses hukum di lembaga yang dipimpinnya.

"Mohon maaf mungkin sekarang tidak ada lagi yang mendengar pengumuman tersangka hari Jumat, tidak ada lagi. Kenapa. Karena kami membangun bahwa 'Jumat Keramat' tidak ada," kata Firli Bahuri, di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu.

KPK melakukan kegiatan "Penyuluhan Antikorupsi" bagi 25 orang narapidana kasus korupsi sebagai bagian program asimilasi yaitu masa tahanannya akan segera berakhir. Kegiatan tersebut rencananya juga akan dilangsungkan di Lapas Tangerang pada 20 April 2021.

"Jumat Keramat" merujuk pada pemanggilan atau penahanan terduga dan terdakwa korupsi oleh KPK, sehingga biasanya terdakwa yang dipanggil KPK pada Jumat, seusai pemeriksaan tersebut akan langsung ditahan.

Salah satu tokoh besar yang dijerat pada "Jumat Keramat" adalah Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang ditahan pada Jumat, 17 November 2017. Sedangkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham juga ditahan KPK pada Jumat, 31 Agustus 2018 terkait perkara suap proyek PLTU Riau-1.

"Yang ada setiap hari itu keramat. Kenapa. Kami tidak ingin dikatakan kami menarget seseorang, pokoknya hari Jumat harus ada pengumuman tersangka, kami tidak," ujar Firli pula.

Sedangkan pada saat ini, pimpinan KPK baru mengumumkan penetapan tersangka ke publik, saat tim penyidik KPK telah melakukan penahanan tersangka.

"Karena tersangka ada setelah ada kecukupan alat bukti, nah untuk mencari alat bukti tentu kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, mencari keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti dengan itu kami berharap ada terangnya perkara pidana korupsi, setelah terang baru ketemu orangnya, baru kami umumkan," kata Firli.

Firli juga menyebut enggan untuk mengumumkan seseorang menjadi tersangka korupsi, namun malah membutuhkan waktu lama untuk menjalani proses hukum.

"Kami tidak ingin lagi mengumumkan si A terlibat korupsi tapi lama prosesnya, menunggu lama. Kalau seseorang kami umumkan sebagai tersangka korupsi, setidaknya anak, istri, orang tua, handai tolan, keponakannya mereka juga ikut terpenjara, juga ikut menerima hukuman. Itu kami tidak ingin," ujar Firli lagi.

Dalam program ini, KPK menggunakan pendekatan ilmu psikologi untuk memetakan narapidana asimilasi, antara lain dengan menggunakan metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gesture, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lain-lain.

Pemetaan ini diharapkan akan menghasilkan data narapidana yang siap untuk dilibatkan dalam program antikorupsi.

KPK melakukan kegiatan penyuluhan sebagai bentuk pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sejumlah narapidana yang ikut menjalani asimilasi antikorupsi yang pernah diproses KPK adalah Sopar Siburian dan Muhammad Afan sebagai terpidana kasus penerimaan hadiah dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait fungsi dan kewenangan para tersangka selaku anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014; Sugiharto sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik; Jacob Purwono selaku terpidana kasus korupsi pengadaan Solar Home System (SHS) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2007-2008.

Lalu, Eko Darmayanto selaku terpidana penerimaan suap pengurusan pajak sejumlah perusahaan pada 2013; Indarto Catur Nugroho dan Herry Setiadji sebagai terpidana penerimaan suap karena pemerasan perusahaan wajib pajak, yakni PT EDMI Indonesia; serta Ahmad Yani selaku terpidana dalam perkara pemberian suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedangkan narapidana lain diproses oleh penegak hukum lain seperti dari Kejaksaan Agung.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top