Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 14 Okt 2024, 17:11 WIB

Ketua IKAPI: Seluruh Karya Cipta Dilindungi Undang-Undang

Foto: Antara/Pexel/Aline Viana Prado

JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Arys Hilman Nugraha menyebut bahwa semua karya cipta, termasuk karya sastra dan seni, telah dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta, baik yang telah tercatat secara hukum maupun belum.

"Semua karya cipta prinsipnya dilindungi Undang-Undang, tanpa ISBN juga jika sudah menjadi karya cipta yang utuh itu harus dilindungi Undang-Undang," kata Arys saat dihubungi ANTARA via telepon, Senin (14/10).

"Tidak ada syarat penerbitnya harus anggota IKAPI, bukunya harus pakai ISBN, semua yang berbentuk karya cipta dan di dalamnya terkandung apa yang disebut sebagai hak cipta, maka semuanya dilindungi oleh Undang-Undang," sambung dia.

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary), dan program komputer.

Oleh karena itu, berkembangnya ekonomi kreatif di Indonesia mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam setiap karya kreatif, termasuk buku, terdapat dua hak dari penciptanya yang harus terpenuhi. Ada hak moral terkait pencantuman nama penulis atau pencipta suatu karya jika karya mereka ingin dikutip, serta hak ekonomi yang berkaitan dengan ekonomi di dalamnya.

"Menurut Undang-Undang 2014 tentang Hak Cipta, kedua hak tersebut dilindungi begitu karyanya lahir sesuai dengan prinsip deklaratif, tidak usah dicatatkan atau didaftarkan sekalipun, itu sudah dilindungi dan tidak boleh dijiplak atau hak ekonominya dilanggar," kata Arys.

"Pelanggaran hak ekonomi misalnya ketika buku terbit, lalu dibajak dan dijual, tentu buku bajakan tidak mengeluarkan royalti terhadap penulis dan ada hak penerbit yang tidak didapatkan," sambung dia.

Oleh karena itu, Arys dan pihak IKAPI mengimbau agar masyarakat selalu memilih karya orisinal, termasuk memilih buku orisinal, alih-alih buku bajakan. Dia pun memberikan sejumlah kiat untuk memilih buku orisinal saat membelinya di toko daring atau platform loka pasar (marketplace).

  1. Melihat rating dan ulasan toko di loka pasar

Jika rating toko terbilang rendah dan banyak konsumen yang memberikan ulasan buruk, sebaiknya hindari untuk melakukan pembelian buku. Pilihlah toko daring yang sudah memiliki rating dan ulasan bagus, atau pergi ke toko buku luring terpercaya jika memungkinkan.

  1. Harga buku yang jauh lebih murah dibandingkan harga aslinya

Arys menyebut buku bajakan biasanya memiliki harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga buku asli pada umumnya. Misalnya, buku tersebut dijual dengan harga Rp100 ribu, tetapi oknum pembajak buku hanya menjualnya sekitar Rp25 ribu.

  1. Kualitas buku yang kurang bagus

Harga buku bajakan yang lebih murah tentu berdampak dengan kualitas buku yang ditawarkan. Mulai dari kertas yang buram dan tipis, tinta yang lebih cepat pudar, hingga bagian perekat atau halaman yang tidak rapi.

"Tentunya, kami berusaha melakukan kampanye seperti cara memilih buku yang orisinal di loka pasar, itu sudah kami sampaikan supaya masyarakat tahu, 'ini lho tipe buku bajakan', atau 'ini ciri-ciri orang yang menjual buku bajakan'," kata Arys.

Ia berharap adanya keberpihakan pemerintah untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pengakuan hak cipta itu, pemerintah jangan abai bahwa sekarang terjadi penjualan buku bajakan yang masif, terutama di loka pasar. Ant/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.