Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ketua IKAPI: Seluruh Karya Cipta Dilindungi Undang-Undang

Foto : Antara/Pexel/Aline Viana Prado
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Arys Hilman Nugraha menyebut bahwa semua karya cipta, termasuk karya sastra dan seni, telah dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta, baik yang telah tercatat secara hukum maupun belum.

"Semua karya cipta prinsipnya dilindungi Undang-Undang, tanpa ISBN juga jika sudah menjadi karya cipta yang utuh itu harus dilindungi Undang-Undang," kata Arys saat dihubungi ANTARA via telepon, Senin (14/10).

"Tidak ada syarat penerbitnya harus anggota IKAPI, bukunya harus pakai ISBN, semua yang berbentuk karya cipta dan di dalamnya terkandung apa yang disebut sebagai hak cipta, maka semuanya dilindungi oleh Undang-Undang," sambung dia.

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary), dan program komputer.

Oleh karena itu, berkembangnya ekonomi kreatif di Indonesia mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top