Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ketua DPRD Tulungagung Jadi Tersangka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019, Supriyono (SPR) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga tersangkut korupsi dalam pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2015-2018.

"Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Tulungagung TA 2018, Syahri Mulyo. Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar 4.880.000.000 rupiah, selama perode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung periode 2013-2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (13/5).

Uang tersebut, kata Febri, diduga berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top