Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ketua DPRD DKI Klarifikasi soal Paripurna Interpelasi Formula E

Foto : ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Ketua DPRD DKI Jakarta dari PDIP Prasetyo Edi Marsudi (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Prasetyo Edi diperiksa untuk penyelidikan mengenai anggaran Rp560 miliar yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Balap Mobil Formula E yang akan diselenggarakan pada Maret 2022.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI mengklarifikasi soal kesalahan dalam memimpin rapat paripurna hak interpelasi Formula E.

"Saya dilaporkan oleh 4 wakil pimpinan dewan ke BK (Badan Kehormatan). BK menerima. Hari ini saya mengklarifikasi. Salah saya di mana? Gitu loh," kata Prasetyo ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (9/2).

Prasetyo mengatakan pihaknya menghadiri panggilan BK karena merasa benar bahwa tugas memimpin rapat Dewan Musyawarah (Bamus) adalah mengagendakan kepentingan kerja anggota dewan. Selain itu, diskusi semua fraksi ada di dalam Bamus. Untuk itu dirinya menanyakan usulan kepada seluruh anggota dewan di dalam Bamus tersebut.

"Saya pertanyakan usulan anggota dewan di dalam Bamus untuk mempertanyakan hak dewan yaitu hak interpelasi itu, bukan apa-apa, sekali lagi fraksi PDIP saya menengarai hak interpelasi di lantai 8 di fraksi kami," ujarnya.

Baca Juga :
Lintasi Genangan Air

Dikatakan Prasetyo, pelaksanaan hak interpelasi adalah legal. Karena hak dewan pun bertanya soal temuan BPK. "Legal. Itu kan hak dewan untuk bertanya. Temuannya apa? Audit BPK," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top