Ketua DPRD DKI Kembali Dipanggil KPK
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Prasetyo Edi Marsudi dimintai keterangan sebagai saksi untuk penyelidikkan mengenai peminjaman anggaran sebesar Rp 180 miliar oleh dinas pemuda dan olahraga kepada Bank DKI Jakarta terkait penyelenggaraan ajang Balap Mobil Formula E yang akan diselenggarakan pada Maret 2022.
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai agenda pemanggilan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan korupsi Formula E Jakarta merupakan hal biasa.
"Kalau Ketua DPRD dipanggil KPK ini kan sebagai institusi DPRD itu biasa, ingin diskusi," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/3).
Menurut dia, KPK perlu masukan soal proses penganggaran hingga anggaran tersebut diputuskan. "Jadi saya kira tidak ada yang luar biasa kalau Ketua DPRD dipanggil ke KPK, Mabes Polri, Kejaksaan, itu kan salah satunya pihak aparat ingin mengetahui pola, mekanisme, SOP, aturan, ketentuan, tahapan, proses penganggaran program kerja. saya kira biasa saja," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga menyebut tidak masalah apabila pejabat publik diperiksa berkali-kali karena aparat berwenang membutuhkan pendalaman terhadap suatu perkara. "Jangankan dua kali, mau berkali-kali juga 'kan tidak ada yang salah, namanya juga perlu diskusi, perlu pendalaman, perlu masukan, saya kira tidak ada masalah," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi kembali mendatangi KPK di Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan terkait permasalahan Formula E.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya