Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Seleksi Pejabat Negara

Ketua DPR Tak Ingin Penentuan Hakim MK Molor

Foto : ISTIMEWA

Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi III DPR RI telah memutuskan untuk menunda pengumuman hasil seleksi Calon Hakim Konstitusi yang seharusnya pada 7 Februari, menjadi 12 Maret. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa dirinya tidak sependapat dengan Komisi III, karena ia tidak ingin penentuan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) teresebut molor.

"Saya menghendaki ini tidak di ulur. Saya selaku pimpinan dan Ketua DPR menghendaki Hakim MK sudah bisa ditetapkan pada sidang paripurna terakhir," tegas Bamsoet saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2).

Bamsoet berujar, dirinya tidak mengerti bagaimana Komisi III bisa menunda pengumuman hasil seleksi Calon Hakim Konstitusi. Padahal, tuturnya, sesuai rencana yang diputuskan oleh Badan Musyawarah (Bamus), Hakim MK akan ditetapkan pada penutupan sidang paripurna Rabu besok. Oleh karena itu, Bamsoet akan segera mengecek ke Komisi III terkait dengan penundaan tersebut.

"Saya segera komunikasikan dengan Pimpinan Komisi III dan kawan-kawan disana, kenapa kemudian tertunda dan menyimpang dari rencana yang diputuskan sebelumnya di Bamus," ujarnya.

Kemudian, Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan, setelah mendalami keputusan penundaan pengumuman Calon Hakim MK, dirinya berharap ada celah untuk memungkinkan pengambilan keputusan sesuai rencana awal, sehingga Hakim MK yang baru dapat ditetapkan dan dapat disumpah pada sidang paripurna. "Kalau memang bisa dipercepat dan dikembalikan dengan sesuai rencana awal, kita umumkan saat penutupan masa sidang besok Rabu, ya sangat baik," harapnya.

Menurut Ketua DPR, penundaan pengumuman Calon Hakim MK akan menimbulkan keresahan masyarakat, karena akan muncul kecurigaan dan tuduhan terkait potensi adanya lobi-lobi politik dari Calon Hakim Konstitusi terhadap Anggota dan Pimpinan Komisi III. Tentunya hal ini akan menimbulkan citra buruk bagi lembaga yang dipimpinnya.

"Saya hanya menyampaikan, sebetulnya kita menutup ruang diinterpretasikan bahwa ada semacam tuduhan tadi, yaitu mebuka lobi-lobi. Menurut saya, tidak ada lagi sebetulnya alasan yang dipakai untuk menunda itu, karena saya meyakini, saya pernah menjadi Pimpinan Komisi III. Ini hanya soal ketuk palu," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, atas pertimbangan para anggota Komisi III DPR RI dan tim ahli serta mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat, Komisi III DPR RI memutuskan untuk menunda pengumuman hasil fit and proper test (FPT) terhadap 11 calon Hakim Konstitusi yang seharusnya pada 7 Februari, menjadi 12 Maret 2019.

"Akhirnya kita putuskan 12 maret setelah reses. Reses kan sampai tanggal 4 atau 5 Maret. Kita lakukan pengambilan keputusan," ungkap Wakil Ketua Komisi III, Trimedya Panjaitan. tri/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top