Keterlaluan! Karena Satu Pengemplang BLBI, Negara Rugi Ratusan Triliun Pada 2043
Sudah mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL) yang kontroversial, penerima obligasi rekap tersebut adalah bank swasta yang pemegang sahamnya malah belum membayar lunas utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ketetapan masa lalu, maka penerima obligasi rekap akan mendapat pembayaran bunga obligasi dari negara hingga tahun 2043 mendatang atau selama 45 tahun.
Jika diakumulasi, kalau per tahun menerima 7,8 triliun rupiah, maka hingga 2043 mendatang dia mengeruk keuangan negara sebesar 351 triliun rupiah. Dasar perhitungan tersebut baru menggunakan straight line. Kalau dengan bunga majemuk maka kerugian negara jauh lebih besar.
Sementara itu, Guru Besar Ekonomi dari Universitas Airlangga Surabaya, Suroso Imam Zadjuli, mengatakan pemerintah harus melihat ulang keputusan di masa lalu yang menempatkan obligasi rekap di beberapa bank dan membayar bunganya hingga tahun 2043.
"Mengapa negara bisa yang membayar bunganya? Padahal mereka yang berutang. Itu keputusan yang salah, suasana masa lalu jangan dipakai di masa kini. Pemerintah harus tegas menghentikan kebijakan masa lalu itu. Jangan ada praktik-praktik yang merugikan negara lagi seperti APBN digunakan seperti ini, atau mengeluarkan surat lunas padahal masih jauh dari jumlah utang sebenarnya," kata Suroso.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya