Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Keterlaluan Bejat! Begini Kronologi Guru Ngaji Cabuli 12 Murid Laki-laki di Bandung

Foto : ThinkStock/Somkku

Ilustrasi Pelecehan Seksual

A   A   A   Pengaturan Font

Seorang guru ngaji berinisial S alias Ustad SS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santrinya di sebuah Madrasah Ibtidaiyah, Pangalengan, Bandung. Pria berusia 39 tahun itu diringkus Satreskrim Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan jumlah korban mencapai 11 orang dan tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan terus bertambah mengingat terduga pelaku diduga melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2017 hingga 2022.

"Saat ini baru 12 orang korban yang memberikan keterangan. Tidak menutup kemungkinan diduga akan ada korban-korban lain yang melapor," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (18/4)

Aksi bejat itu dilaporkan terjadi di beberapa tempat seperti di rumah, sekolah, hingga tempat wisata pemandian air panas.

Kusworo mengungkapkan, tersangka S adalah seorang kepala keluarga dan telah memiliki tiga orang anak. Adapun korban merupakan anak di bawah umur yang berusia 10 hingga 11 tahun.

Penangkapan S bermula dari laporan korban sekitar awal bulan Maret lalu. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, Satreskrim Polresta Bandung akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur lainnya.

"Berawal dari laporan salah satu korban yang kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan hingga kita bisa mengamankan tersangka," ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Kusworo menerangkan modus yang dilakukan S demi menyalurkan hasratnya sangat beragam. Pertama, tersangka sengaja mengadakan jam pelajaran hingga larut. Pada saat itulah S melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

"Yang kedua dilakukan pada saat diajak diantar pulang, mampir ke tempat berendam, dan pada saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut," tutur Kusworo.

Modus ketiga, yakni S sengaja mengikuti murid ke kamar mandi demi melangsungkan aksi bejatnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, serta denda paling banyak 300 juta rupiah.

Sementara itu, Pembina Komnas Perlindungan Anak, Bimasena menyatakan pihaknya akan terus mengawal para korban hingga pemberian pemulihan trauma.

"Saat ini kita akan berkoordinasi dengan unit PPA untuk dilakukan trauma healing. Jangan sampai kejadian ini terulang, karena korban bisa menjadi pelaku di kemudian hari," ujarnya.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top