Keterlaluan Bejat! Begini Kronologi Guru Ngaji Cabuli 12 Murid Laki-laki di Bandung
Foto : ThinkStock/Somkku
Ilustrasi Pelecehan Seksual
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, serta denda paling banyak 300 juta rupiah.
Sementara itu, Pembina Komnas Perlindungan Anak, Bimasena menyatakan pihaknya akan terus mengawal para korban hingga pemberian pemulihan trauma.
"Saat ini kita akan berkoordinasi dengan unit PPA untuk dilakukan trauma healing. Jangan sampai kejadian ini terulang, karena korban bisa menjadi pelaku di kemudian hari," ujarnya.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana
Komentar
()Muat lainnya