Ketentuan Karantina PPLN Akan Dihapus secara Bertahap
KEBIJAKAN KARANTINA TIGA HARI I Calon penumpang pesawat internasional mengantre di loket lapor diri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (1/3). Pemerintah memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster mulai hari ini (1/3).
Hasil uji coba akan menentukan kebijakan lanjutan berupa peniadaan ketentuan karantina secara nasional yang dimulai per 1 April 2022.
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berniat menghapus ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia per 1 April 2022. Pemerintah akan melakukan penurunan jumlah hari karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri secara bertahap.
"Ketentuan tersebut dilakukan otoritas terkait secara bertahap melalui rangkaian uji coba yang dimulai pada 1 Maret 2022 dengan memangkas masa karantina dari sepekan menjadi tiga hari bagi PPLN yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap atau booster," kata Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, saat menyampaikan keterangan pers secara virtual yang diikuti dari aplikasi Zoom di Jakarta, Selasa (1/3).
Uji coba berlanjut pada 14 Maret 2022 dengan mencabut ketentuan karantina bagi pendatang di Provinsi Bali. "Tentunya dengan kondisi kriteria persyaratan yang melihat perkembangan situasi, termasuk syarat vaksinasi dan pemeriksaan PCR," katanya.
Sejak pintu kedatangan wisatawan di Bali dibuka pada 4 Februari 2022, kata Nadia, lebih dari 16 ribu wisatawan mancanegara berdatangan ke Bali.
Nadia, yang juga Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes, mengatakan hasil uji coba akan menentukan kebijakan lanjutan berupa peniadaan ketentuan karantina secara nasional yang dimulai per 1 April 2022.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya