Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ketaatan Aturan Perjalanan Nataru Perlu Kolaborasi Semua Pihak

Foto : Istimewa

Dialog Produktif dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 - KPCPEN.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan aturan perjalanan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polri akan melakukan pengawasan dan pengamanan. Namun begitu partisipasi masyarakat sebagai pelaku perjalanan juga sangat diharapkan supaya potensi lonjakan kasus yang biasanya mengiringi meningkatkan mobilitas warga, dapat ditekan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Rusdi Hartono, mengatakan untuk pengamanan Nataru, Polri telah rutin menggelar Operasi Lilin, yang tahun 2021 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemerintah telah menyampaikan tidak akan dilakukan penyekatan perjalanan periode Nataru. Namun yang dilakukan adalah pengetatan protokol kesehatan sebagai upaya melindungi masyarakat dan mencegah resiko meningkatnya penyebaran virus Covid-19.

"Dalam Operasi Lilin kami tidak bekerja sendiri, melainkan akan dibantu TNI, Pemda maupun mitra Polri lainnya. Untuk Operasi Lilin 2021 kali ini Polri menyiapkan 103.190 personel yang diharapkan cukup memadai untuk bisa mengamankan Nataru agar bisa berlangsung aman, damai dan sehat," kata Rusdi dalam siaran persnya, saat Dialog Produktif dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) - KPCPEN, Kamis (23/12).

Ia menambahkan untuk pengamanan Nataru 2021, pihak kepolisian akan menyiapkan 1812 pos pengamanan (Pospam) dan 688 pos pelayanan. Pospam yang tersedia, dapat digunakan untuk check point bagi aktivitas masyarakat yang melakukan perjalanan darat, terkait pengawasan dan pengendalian Covid-19.

Rusdi mengatakan, bila ternyata pada pemeriksaan random sampling ada pelaku perjalanan yang belum divaksinasi lengkap, yang bersangkutan tidak akan diminta putar balik. Namun akan diarahkan ke sentra vaksinasi untuk melakukan vaksinasi. Demikian juga saat ada tes acak ternyata menunjukkan hasil antigen reaktif, akan ditangani sesuai prosedur penanganan Covid-19.

"Pada intinya kami siap. Pada 26 November 2021 telah dilakukan rapat koordinasi tingkat menteri di Mabes Polri dengan melibatkan pihak terkait untuk menyatukan persepsi agar penanganan Nataru berjalan aman, damai dan sehat," katanya.

Pada kesempatan sama, Staf Khusus Bidang Komunikasi Menteri Perhubungan, Adita Irawati menyampaikan aturan perjalanan yang ditetapkan sudah mengantisipasi berbagai dinamika belakangan ini. Di dalam negeri, kata Adita, angka penularan Covid-19 harian jauh lebih kecil dari beberapa bulan lalu. Ia menyoroti, belakangan ini pergerakan masyarakat cukup tinggi apalagi dengan adanya relaksasi.

"Namun di sisi lain sejauh ini tidak ada lonjakan kasus. Oleh karena itu, untuk perjalanan domestik tidak ada penyekatan melainkan pengetatan protokol kesehatan untuk aktivitas masyarakat, misalnya pariwisata dibatasi aktivitasnya, yang tidak ada pengelola akan ditutup. Hulu dan hilir berjalan seiring mengantisipasi situasi yang berkembang," katanya.

Adita mengatakan pada prinsipnya kapasitas moda transportasi tidak terlalu berbeda dari sebelumnya hanya pengetatan protokol kesehatan dan lebih tegas di lapangan dan dilakukan dengan cara-cara humanis. Tidak akan ada penyekatan namun pengetatan prokes. Kami batasi di hulunya, masyarakat pe rgi ada tujuannya. Yang kita identifikasi masyarakat melakukan liburan untuk tujuan wisata.

"Yang menjadi perhatian adalah potensi penumpukan di kawasan wisata khususnya yang tidak ada pengelolanya, misalnya wisata alam. Ini akan kita batasi. Sedangkan di hilir, saat masyarakat sudah melakukan perjalanan, maka prokes akan diketatkan dengan pengawasan melekat, termasuk ada pos untuk random checking guna memastikan masyarakat penuhi aspek keselamatan, termasuk kelaikan kendaraan," katanya.

Menanggapi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait perjalanan selama Nataru 2021, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia, Agus Taufik Mulyono menyambut baik. Dan Masyarakat Transportasi Indonesia setuju dan mendukung Surat Edaran No 109 tahun 2021 tentang pengaturan perjalanan darat dalam rangka Nataru. Tidak ada alasan masyarakat untuk tidak menerima peraturan itu karena tujuannya untuk menyelamatkan jiwa dan meningkatkan produktivitas hidup.

"Penyadaran masyarakat dalam mematuhi aturan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau daerah namun jadi tanggung jawab bersama. Intinya, rakyat harus paham kalau diatur untuk sehat. Kita harus waspada agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Pemerintah pusat, kata Agus, telah menetapkan aturan perjalanan dari simpul utama ke simpul utama perjalanan. Berdampingan dengan hal tersebut, perlu pula diterapkan pengaturan terkait mobilitas lokal di tempat tujuan, guna menghindari terjadinya transmisi lokal.

"Mobilitas lokal sulit dikontrol, karenanya peran Pemda sangat besar dalam hal ini. Yang bisa mengecek, mengontrol, mengawasi, melarang dan memberikan sanksi adalah Pemda. Percepatan penularan umumnya terjadi di mobilitas lokal daerah yang menjadi tujuan harus dipertimbangkan. Karenanya, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya prokes perlu kolaborasi, khususnya di lingkungan daerah," tutupnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top