Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Perpajakan

Kesepakatan Global Pajak Digital Diterapkan 2023

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah mengungkapkan kesepakatan internasional terkait pajak digital yang terdiri dari dua pilar akan diimplementasikan pada 2023. Pilar pertama akan memberikan solusi untuk mengatasi tantangan perpajakan dari digitalisasi ekonomi dan mengalokasikan hak pemajakan tanpa mendasarkan kehadiran fisik.

Sementara pilar kedua diterapkan untuk memastikan bahwa Perusahaan Multinasional (PMN) yang beroperasi secara internasional dengan kehadiran fisik membayar pajak dengan tarif minimum yang disepakati.

"Penerapan pilar pertama akan membuat Indonesia mendapatkan alokasi hak pemajakan atas penghasilan yang diterima PMN digital terbesar tanpa keharusan ada kehadiran fisik di Indonesia," kata Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama dalam webinar Menerka Arah Kebijakan Perpajakan Internasional Pasca Terbit UU HPP yang dipantau di Jakarta, Jumat (25/2).

Pilar pertama terdiri dari amount A dan amount B. Dimana amount a mendasarkan pengenaan pajak untuk PMN beromzet global di atas 20 miliar euro dan tingkat profitabilitas di atas 10 persen sementara amount B mendasarkan pungutan pajak pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle/ALP).

"Dampaknya, penerimaan pajak yang berasal dari amount A akan bergantung pada jumlah PMN yang memiliki nexus di Indonesia, nilai revenue yang diperoleh PMN di Indonesia, dan tingkat profitabilitasnya," katanya.

Efektivitas Insentif

Pilar kedua terdiri dari Global Anti Erosion Base untuk PMN dengan kehadiran fisik di Indonesia yang memenuhi threshold 750 juta euro sesuai BEPS aksi 13. Di samping itu, dalam pilar kedua juga terdapat Subject to Tax Ratio (STTR) yang ketentuannya akan mengubah beberapa klausul P3B dengan tarif minimum 9 persen.

"Untuk ini dampaknya penerimaan pajak akan bergantung pada jumlah Ultimate Parent Entity (UPE) yang berdomisili di Indonesia dan mempunyai constituent entity-nya yang berada di yurisdiksi yang tarif pajaknya di bawah tarif minimum. Dan ini diperkirakan akan mempengaruhi efektivitas insentif pajak khususnya tax holiday," katanya.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyatakan adanya framework yang jelas oleh G20 terkait dua perpajakan internasional akan menguntungkan pendapatan Indonesia. Hal itu dapat terjadi karena potensi ekonomi digital cukup besar dan Indonesia merupakan pasar potensial untuk pengembangan ekosistem digital dalam beberapa tahun ke depan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top