Kesehatan Pelajar Harus Dipantau
Siswa bersiap mengikuti Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka terbatas di SMK Daarussalaam Jalan Mohamad Kahfi II, Jakarta, Senin (30/8).
Selama pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung, setiap sekolah diwajibkan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan untuk memantau kesehatan guru dan peserta didik.
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap sekolah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan (faskes) saat pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berlangsung untuk memantau kondisi kesehatan para guru dan peserta didik.
"Sekolah yang membuka PTM terbatas harus berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat baik itu Puskesmas, RSUD atau pun fasilitas kesehatan lainnya," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Agus Ramdani di Jakarta, Selasa (31/8).
Agus mengatakan kewajiban ini untuk memastikan para warga sekolah dalam keadaan sehat pada saat hingga pembelajaran tatap muka berakhir.
Menurut dia, saat PTM terbatas tahap pertama ini pihaknya memprioritaskan keselamatan dan kesehatan siswa dan para guru di sekolah. Karena itu, kata dia, asesmen yang dilakukan merupakan langkah awal mencegah adanya potensi paparan virus sehingga semua sekolah mesti lolos verifikasi terkait kesiapan sarana dan prasarana pendukung PTM.
"Kunci utamanya adalah izin dari orang tua, kalau mengizinkan, itu bisa mengikuti PTM, tetapi apabila tidak hak-hak belajar anak tetap diberikan melalui tatap layar," kata dia.
Dia juga menambahkan bahwa saat ini total siswa yang sudah divaksin telah mencapai 90 persen dan akan terus ditingkatkan agar semua siswa di DKI siap mengikuti pembelajaran tatap muka. "Saat ini jumlahnya sudah mencapai 90 persen. Sisanya ini mungkin punya riwqyat penyakit atau penyintas Covid-19," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan setiap satuan pendidikan yang melaksanakan PTM harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga sekolah akan dilakukan penghentian sementara. Karena itu, para kepala suku dinas, pengawas, penilik dan kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan diminta untuk melakukan monitoring, evaluasi dan pendampingan pada satuan pendidikan binaannya serta melaporkannya kepada kepala Dinas Pendidikan.
Jaga Jarak
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau kepada orang tua murid untuk menjaga jarak saat saat menjemput anak di Sekolah. "Kami mengimbau kepada orang tua sebaiknya menghindari kerumunan saat menjemput anak di sekolah," kata Kasubag Humas Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Taga Radja di Balai Kota, Jakarta, Selasa.
Taga mengatakan pihaknya merasa lebih sulit mengatur orang tua murid daripada si anak (peserta didik) karena orang tua lebih suka ngobrol-ngobrol dan berkerumun. "Kami lebih sulit mengatur orang tua murid dalam menjaga jarak dan kerumunan dan biasanya mereka rewel saat diatur. Justru lebih bisa diatur mengatur anaknya," jelasnya.
Menurut Taga, perlu edukasi kepada orang tua agar tidak berkumpul, justru itu pembiasan mereka setiap menunggu si anak yang sedang belajar. "Jadi saya tidak mengimbau, tapi justru sekolah harus proaktif tolong orang tua anaknya yang blm keluar tetap ngbrol sana ngobrol sini maksernya dipakai, itu standar sekali dilakukan," ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi A Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) August Hamonangan mengatakan dari hasil kunjungan ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan pada saat mengantar jemput anak di depan sekolah.
"Selain itu jam belajar sekolah yang dipersingkat hanya 1.5 jam membuat sejumlah orang tua murid ataupun pengantar memilih untuk menunggu di sekolah sehingga terjadi kerumunan karena tidak adanya area tunggu ataupun area khusus antar jemput di sekolah," ujar August. jon/S-2
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya