Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Dana Desa

Kesehatan Mantan Petinju Mogok Makan Dipantau

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus memantau kondisi kesehatan Ambyah Panggung Sutanto, mantan kepala Desa Ketangi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang mogok makan. Ambyah, yang mantan petinju nasional ini protes dengan mogok makan karena divonis tiga tahun penjara.

"Selama ini kami terus pantau kesehatannya. Kalau sampai sakit, akan langsung dibawa ke rumah sakit. Namun imbauan kami, Ambyah menuruti kewajibannya sebagai warga binaan, di mana ada waktu makan dan waktu istirahat," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto, saat dihubungi Koran Jakarta, Senin (13/5).

Ambyah divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan karena dianggap melakukan korupsi dana desa. Mantan petinju nasional tersebut tidak terima dengan vonis tersebut dan melakukan aksi mogok makan sejak 11 Mei 2019 hingga saat ini. Ambyah akan terus mogok makan hingga tuntutannya, yaitu meminta penghitungan ulang atas kerugian negara, dikabulkan negara.

Menanggapi aksi mogok makan yang dilakukan Ambyah, Ade mengatakan bila ditanya tentang keluhan Ambyah atas vonis tiga tahun yang diketok hakim, itu sudah di luar wewenang Ditjen Pemasyarakatan.

"Namun untuk aksi mogok makan yang dilakukan Ambyah, Ditjen Pemasyarakatan akan memanggil keluarga maupun tokoh agama yang dipercaya Ambyah. Diharapkan mereka bisa memberikan support moril dan spiritual kepada Ambyah untuk legowo dan menerima keadaan yang ada," ujar Ade.

Berkas Banding

Menurut Ade, adanya tuntutan Ambyah agar ada perhitungan ulang atas besaran kerugian negara, itu dapat dimintakan Ambyah dalam berkas bandingnya. Yang jelas, Ditjen Pemasyarakatan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi tim pengacara Ambyah dan pihak keluarga Ambyah bila ingin melakukan banding.

Seperti diketahui, Ambyah divonis tiga tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti 461 juta rupiah atau dikurug dengan kurungan pengganti delapan bulan. Ambyah yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Purworejo, menuntut agar Bupati Purworejo, Agus Bastian, untuk melakukan penghitungan nilai atas kegiatan-kegiatan realisasi pengelolaan dana desa di Ketangi tahun 2015 - 2017.

Harapannya agar penghitungan ulang tidak dilakukan sepihak tapi juga melibatkan pihak Ambyah. Ambyah akan terus mogok makan sampai tuntutannya dipenuhi.eko/SM/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top