Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebakaran Kapal

Kerugian Diperkirakan Lebih dari Rp23,4 Miliar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kerugian kebakaran 34 kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Sabtu (22/2), mencapai lebih dari 23,4 milliar rupiah.
"Kerugian kebakaran sementara ditaksir 23,4 miliar rupiah dari 20 kapal yang pemilik sudah kami periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Argo Yuwono, di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (2/3).

Dijelaskannya bahwa nilai tersebut masih akan bertambah, pasalnya masih ada 14 kapal lagi yang pemiliknya belum diperiksa. "Masih ada 14 kapal yang belum (diperiksa). Kita masih tunggu berapa nilai kerugian dari 14 kapal tersebut," tambahnya.

Selain itu, kata Argo, sejumlah pelanggaran prosedur menjadi penyebab kebakaran besar yang menghanguskan 34 kapal di Pelabuhan Muara Baru pada Sabtu (23/2). "Dari penyidikan yang kita lakukan, kebakaran berasal dari ruang mesin Kapal Artha Mina Jaya.

"Setelah diperiksa mendalam, penyebabnya adalah tersulutnya fiber dan barang yang mudah kebakar," kata Argo.

Pengelasan itu akan menghasilkan sisa-sisa elektroda las bersuhu tinggi, sehingga ada sejumlah prosedur yang harus dilakukan dalam proses pengelasan di dalam kapal yang terbuat dari bahan yang mudah terbakar itu. "Juru las ini dia tidak menjalankan SOP. Contoh, harusnya ada blower, tidak pengap, harus ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," kata Argo.

Selain itu, atasan juru las itu juga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan sehingga pelanggaran prosedur oleh juru las tidak segera ditangani.
"Kepala operasi las juga tahu SOP-nya, seharusnya memberitahu (juru las) dan kemudian kapten kapal, dia sudah lama dan paham, dia pun sudah tahu kalau ada problem di suatu kapal.

Atas peristiwai ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kebakaran besar yang menghanguskan 34 kapal di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.

Argo Yuwono mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar keterlibatan mereka dengan KM Arta Mina Jaya yang menjadi sumber utama kebakaran.

Tiga tersangka tersebut adalah juru las Sugih Ardiansyah alias Egi, kepala operasi las Wilis Susanto, dan kaptel kapal Tino.

"Juru las ini dia tidak menjalankan SOP. Contoh, harusnya ada blower, tidak pengap, harus ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," kata Argo.

Baca Juga :
Manfaatkan Biosaka

Akibat kelalaian saat mengelas di ruang mesin kapal tersebut terjadi kebakaran yang akhirnya menghanguskan 33 kapal lainnya. emh/ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, Antara

Komentar

Komentar
()

Top