Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sinergi BUMN

Kerja Sama Perseroan Tidak Mesti Melalui Akuisisi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sinergi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak mesti melalui akuisisi. Namun, bisa juga melalui skema patner. Kerja sama antar BUMN tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, termasuk oleh Wakil Rakyat di Senayan. Hal itu menjadi kewenangan pimpinan BUMN itu sendiri.

Direktur Eksekutif Ceri, Yusri Usman menyebut ada aturan di BUMN yang mengatur bahwa Dewan Direksi dan Dewan Komisaris punya hak untuk memutuskan sebuah kebijakan strategis. "Jadi, sikap Komisi VI yang terkesan mengintervensi Pertamina melalui Menteri BUMN untuk segera mengakuisisi PT. Rekayasa Industri (Rekind) tidak tepat,"tegas Yusri pada Koran Jakarta, Minggu (10/7).

Menurut Yusri, keputusan untuk mengakuisisi perusahaan itu harus cermat, jangan sampai justru merugikan perusahaan. Apalagi kata dia, kondisi keuangan Rekind sendiri yang merupakan anak usaha Holding PT Pupuk Indonesia kurang sehat.

Di sisi lain Pertamina juga punya banyak beban penugasan dari pemerintah maupun beban akibat proses bisnis masa lalu yang membebani keuangan Pertamina jangka panjang, sehingga manajemen risiko Pertamina akan memberikan pertimbangan bagi Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.

"Jadi, sudah benar apabila Komisaris Pertamina tak mudah diintervensi, karena Komisaris juga harus menjaga kepentingan Pertamina agar tetap eksis bisa melayani kepentingan orang banyak sekaligus Pertamina bisa memberikan kontribusi labanya bagi pemerintah," tukas Yusri.

Yusri berpandangan sinergi antar BUMN itu tak perlu harus dengan proses akuisisi, bisa juga strategi patner, karena Erick Thohir sebagai Meneg BUMN telah menerbitkan Peraturan Menteri BUMN nomor PER-07/ MBU/IV/2021 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri BUMN nomor PER-03/ MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja sama BUMN.

Sebagaimana diketahui, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiadi dalam rapat dengar pendapat antara DPR RI Komisi VI dengan Menteri BUMN Erick Tohir pada Kamis (8/7) di Senayan mempertanyakan mengapa rencana akuisisi PT Rekayasa Industri oleh Pertamina sejak 2018 hingga saat ini belum terealisasi. Andre mempertanyakan perkembangan proses akuisisi tersebut, terlebih lagi kata dia Menteri BUMN sudah berjanji untuk memberikan kabar perkembangannya dalam satu bulan terakhir.

Masalah Sebelumnya

Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan bahwa dirinya telah memanggil berbagai pihak terkait rencana akuisisi Rekind oleh Pertamina dari Pupuk Indonesia.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top