Kerja Sama Pemda-K3S Harus Mutualisme
Foto : istimewa
Disampaikan Tutuka untuk azas keadilan maka sesuai Kepmen No 223/2022 hitungan keekonomian ditetapkan ke depan, tidak ke belakang. "Sifatnya kept whole sehingga keekonomian K3S tidak dirugikan," tegas Tutuka.
Baca Juga :
Anggota DEN Baru Resmi Dilantik
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya