Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Kerja Sama Pemda-K3S Harus Mutualisme

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin kerja sama antara daerah penghasil migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) terkait hak kelola atau participating interest (PI) 10 persen ke depan bersifat saling menguntungkan atau mutualisme.

Hal itu seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen kepada BUMD di Wilayah Kerja Migas.

"Ini merupakan concern pemerintah terhadap kepentingan daerah penghasil migas dan juga K3S yang dalam hal ini diwakili Indonesian Petroleum Association (IPA), terkait penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja migas," ucap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, di Jakarta, Senin (19/9).

Dia menerangkan daerah menginginkan tata waktu dan sanksi lebih tegas dalam proses penawaran PI 10 persen oleh K3S. Di sisi lain, IPA juga memiliki perhatian kepada K3S yang tidak memiliki kewajiban penawaran PI 10 persen atau saat penawaran PI 10 persen mendapat penolakan resmi dari BUMD. Pihaknya juga memberikan perhatian keekonomian pada K3S retroaktif yang memiliki kewajiban penawaran PI 10 persen namun belum selesai penawarannya.

"KKS yang tidak ada kewajiban penawaran PI 10 persen atau telah ada penolakan resmi dari BUMD maka tidak wajib menawarkan PI 10 persen. KKS retroaktif yang ada kewajiban PI 10 persen dan belum selesai penawarannya, bisa dilanjutkan asalkan berlaku point forward dan kept whole untuk keekonomian," imbuh Tutuka.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top