Keringanan Pajak, Kebijakan Diskriminatif
Menurutnya, keringanan pajak dan penghapusan sanksi itu tidak akan berjalan efektif. Sebab, ucapnya, penunggak pajak yang seharusnya disanksi malah diberikan diskon atau keringanan pajak. Sementara wajib pajak yang taat tidak diapresiasi.
"Penegakkan hukumnya lemah. Tidak jalan. Jadi, orang kena sanksi itu tidak jelas arahnya. Termasuk petugas pajak ketika di lapangan, apakah melaksanakan dengan baik tugasnya, itu sehingga masalah tunggakan pajak itu berulang-ulang. Di penghujung tahun selalu ada keringanan pajak," jelasnya.
Sosialisasi Pajak
Dia berharap, BPRD DKI Jakarta berkoordinasi dengan RT/RW secara terus menerus untuk menyosialisasikan program taat pajak. Dia juga meminta petugas pajak tidak tebang pilih dalam memungut pajak. Saat ini, katanya, masih ada wajib pajak besar yang diduga kongkalikong dengan oknum petugas pajak agar kewajiban membayar pajaknya tidak tertunaikan.
"Ada beberapa wajib pajak yang kategori menengah ke bawah yang dikejar. Sedangkan orang menengah ke atas dibiarkan. Kita buktikan banyak sekali banyak mobil mewah, punya tunggakan juga. Sehingga terlihat ada diskriminasi, ketidakadilan, sehingga masyarakat enggan berpartisipasi membayar pajak," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya