Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Keren Kebijakan Ini, Pemkot Mataram Percepat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Foto : ANTARA/Nirkomala

Ilustrasi: kegiatan pembayaran pajak di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk meningkatkan disiplin warga dibuat kebijakan ini, Pemkot Mataram percepat tanggal jatuh tempo pembayaran PBB.

Mataram - Keren kebijakan ini, Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mempercepat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023, yang sebelumnya ditetapkan setiap 31 September sekarang menjadi 31 Agustus.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin di Mataram, Minggu, mengatakan, percepatan tanggal jatuh tempo itu karena bulan September 2023, sudah masuk bulan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Kondisi itu harus kita pertimbangkan, sebab kebutuhan masyarakat saat bulan Maulid tinggi karena adanya tradisi masak-masak skala besar untuk merayakan Maulid selama satu bulan," katanya.

Tradisi masyarakat di Kota Mataram itu, katanya, menjadi salah satu alasan percepatan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB. Dengan harapan, masyarakat bisa merayakan Maulid Nabi setelah melunasi PBB.

"Kita tidak ingin masyarakat merasa terbebani membayar PBB di saat kebutuhan tinggi di bulan Maulid," katanya.

Menurutnya, pembayaran PBB di Kota Mataram sudah dimulai per 1 Maret 2023, dan sampai tanggal 8 Maret, sudah terealisasi sekitar 3,5 persen atau Rp969 juta lebih dari target PBB tahun 2023 sebesar Rp28 miliar.

Sementara untuk pembayaran PBB, katanya, masyarakat cenderung untuk melaksanakan pembayaran saat mendekati jatuh tempo. Terlebih wajib pajak di Kota Mataram banyak yang berbentuk badan usaha.

"Untuk buku 4-5 merupakan wajib pajak dari badan usaha, sehingga mereka lebih memilih melakukan pembayaran di akhir jatuh tempo," katanya.

Di sisi, tambahnya, untuk tahun ini kebijakan pemberian penghapusan sanksi administrasi atau denda sebesar 100 persen kepada wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun sebelumnya ditiadakan.

"Tahun ini tidak ada lagi kebijakan penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak. Dengan tetap dibayar sebesar 2 persen dari tagihan PBB," katanya.

Karenanya, untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak PBB, BKD Mataram telah mengoptimalkan layanan dengan berbagai upaya termasuk layanan jemput bola ke wajib pajak.

"Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, kita sudah siapkan layanan jemput bola baik menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua. Jam berapa pun petugas kami siap datang jemput pembayaran pajak," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top