Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Keras Komentar Ketua MPR Sikapi Kejahatan KKB Papua

Foto : Istimewa

Ketua MPR, Bambang Soesatyo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komentar Ketua MPR, Bambang Soesatyo atau akrab dipanggil Bamsoet, sangat keras menyikapi beragam aksi teror yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang kini telah ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah. Kata Bamsoet, teroris di Papua, telah nyata-nyata melakukan kejahatan transnasional terorganisasir.

"Dalam persyaratan sebuah kejahatan transnasional ada empat kategori. Dipersiapan dan direncanakan di negara lain untuk dilakukan di negara lain, dilakukan di sebuah negara namun dampaknya dirasakan oleh negara lain, serta ada kerjasama antara pelaku di sebuah negara dengan pelaku kejahatan yang sama di negara lainnya," kata politisi Partai Golkar tersebut dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Rabu (5/5).

Bamsoet juga menegaskan, dari sudut pandang penegakan hukum berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC), kasus yang terjadi di Papua, merupakan kasus yang serius. Sebab merujuk pada UNCATOC, kejahatan yang dilakukan teroris di Papua dapat digolongkan kepada Kejahatan Transnasional Terorganisasi (TOC).

"Beberapa bukti kejahatan teroris di Papua masuk kedalam TOC diantaranya adanya temuan dua kasus pasokan senjata api ke Papua dari Makassar dan Maluku oleh KKB, adanya penyelundupan senjata api dari WNA asal Filipina melalui Sangihe Talaud dan Nabire ke Papua. Serta adanya temuan kasus penyelundupan amunisi oleh seorang WNA asal Polandia ke Papua," ujarnya.

Menurut Bamsoet, semua persyaratan untuk dianggap sebagai bagian dari kasus kejahatan transnasional terorganisasi bisa dibuktikan. Dengan demikian, upaya penyelesaian masalah di Papua dengan penggunaan TNI untuk memback up penegakan hukum dan ketertiban dalam menghadapi gangguan keamanan dalam negeri dari serangan pemberontak dan teroris melalui pendekatan keamanan menjadi sah dan dilindungi undang-undang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top