Kerap Membuat Gaduh, DPR Sarankan Revisi UU Sisdiknas Diundur
Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah
Dia menerangkan, adanya wacana revisi UU Sisdiknas menggunakan metode Omnibus Law. Menurutnya, metode tersebut pun perlu pembahasan yang intensif karena menyisir kurang lebih 21 Undang-undag berkaitan dengan pendidikan.
"Kayaknya 1 setengah tahun tidak kelar. Bukan kami pesimistis, tapi kayaknya sulit kalau ini mau dipaksakan selesai dengan tempo sesingkat-singkatnya," terangnya.
Ferdiansyah menekankan, revisi UU Sisdiknas merupakan inisiatif dari pemerintah. Menurutnya, pemerintah harus melibatkan pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan membenahu proses komunikasi.
"Sangat disayangkan, intinya komunikasi sangat lemah dengan tidak mengajak secara intens, panjang, terhadap para pemangku kepentingan bidang pendidikan," katanya.
Dia mengatakan, DPR menyepakati adanya revisi UU Sisdiknas. Meski begitu, proses revisi harus menghadirkan UU yang lebih baik dari sebelumnya. "Mengganti, merevisi harus lebih baik. Kalau lebih jelek untuk apa direvisi. Itu prinsip DPR," tandasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya