Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perubahan Nama

Kerancuan Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat

Foto : Istimewa

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menjelaskan ada kerancuan perubahan nama rumah sakit umum daerah (RSUD) menjadi rumah sehat untuk Jakarta yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Menurut mantan Wakil Rektor bidang Akademik Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini, kerancuan itu karena istilah rumah sehat telah digunakan dalam dunia kesehatan.

"Rumah sehat adalah rumah tinggal yang menurut Ilmu Kesehatan Lingkungan mempunyai persyaratan dari segi ventilasi, pencahayaan, kepadatan hunian, pengelolaan limbah, sumber air, penyimpanan makanan, dan kriteria lainnya," kata anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu di Jakarta, Senin (8/8).

Karena alasan tersebutlah, kata Gilbert, istilah rumah sehat tidak bisa digunakan untuk menggantikan istilah rumah sakit karena memiliki makna berbeda. Kalaupun ini sudah disetujui Menteri Kesehatan, meski ditegaskan tidak berlaku secara legal, maka baik Anies maupun Menkes tidak memahami konsep Ilmu Kesehatan Lingkungan. Demikian juga aturan Kemenkes mengenai kriteria rumah sehat.

Lebih lanjut, Gilbert menyoroti alasan yang digunakan Anies dan Menkes untuk penjenamaan rumah sehat agar masyarakat lebih menyadari perlunya hidup sehat sebagai upaya promosi preventif yang akan menurunkan angka kematian dan mengurangi biaya layanan kuratif.

Hanya, menurutnya, tidak ada satu pun konsep Ilmu Kesehatan Masyarakat dalam bidang Promosi Kesehatan yang menyebutkan perubahan nama akan mengubah pola pikir seperti mengganti nama seseorang untuk memperbaiki rezekinya. Terlebih dari realitas, upaya imunisasi saja di DKI dengan penduduk 11 juta, kalah dengan provinsi-provinsi di Jawa yang memiliki penduduk 35 juta dan dengan daerah yang luas. "Ini harus dipikirkan," tutur Gilbert.

Seperti diketahui, Anies mencanangkan penjenamaan Rumah Sehat untuk Jakarta dan Pencanangan Bulan Imunisasi, Rabu (3/8). Acara tersebut diadakan di halaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng, Jakarta Barat.

"Sesuai dengan aturan Kemenkes, istilah rumah sehat itu digunakan untuk rumah tinggal yang sehat. Istilah rumah sehat tidak mungkin digunakan untuk rumah sakit," ujarnya.

Dikatakan Gilbert, selama ini semua konsep Promosi Kesehatan adalah penyuluhan untuk berbagai topik seperti Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), cuci tangan pakai sabun, mengonsumsi makanan sehat seperti buah dan sayur. Juga tidak membuang sampah sembarangan dan sebagainya.

"Promosi Kesehatan terbaru berupa penyuluhan yang sangat gencar adalah menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," sambungnya. Tidak ada arti kata 'rumah sehat' dalam penyuluhan/promosi kesehatan saat Covid. "Menteri Kesehatan jadi melegalkan kerancuan rumah sehat untuk rumah sakit karena tidak bermakna dalam upaya promosi kesehatan," bebernya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top