Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Keracunan Obat Merebak, WHO Keluarkan Peringatan Medis ke 194 Negara

Foto : Freepik/Montypeter

Ilustrasi.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebagai regulator, pemerintah diminta WHO untuk:

  1. Mendeteksi dan menghapus dari peredaran di pasar masing-masing produk medis di bawah standar yang telah diidentifikasi dalam peringatan medis WHO yang disebutkan di atas sebagai penyebab potensial kematian dan penyakit;
  2. Memastikan bahwa semua produk medis di pasarnya masing-masing disetujui untuk dijual oleh otoritas yang kompeten dan dapat diperoleh dari pemasok resmi/berlisensi;
  3. Menugaskan sumber daya yang sesuai untuk memperbaiki dan meningkatkan inspeksi berbasis risiko di lokasi manufaktur dalam yurisdiksi mereka sesuai dengan norma dan standar internasional.
  4. Meningkatkan pengawasan pasar termasuk pengujian bertarget berbasis risiko untuk produk medis yang dirilis di pasar masing-masing termasuk pasar informal
  5. Memberlakukan dan menegakkan undang-undang dan langkah-langkah hukum lain yang relevan untuk membantu memerangi pembuatan, distribusi dan/atau penggunaan obat-obatan di bawah standar dan obat-obatan palsu.

Bagi produsen obat, WHO mengimbau untuk:

  1. Hanya membeli eksipien tingkat farmasi dari pemasok yang memenuhi syarat dan bonafide;
  2. Melakukan pengujian komprehensif setelah menerima pasokan dan sebelum digunakan dalam pembuatan produk jadi;
  3. Memberikan jaminan mutu produk termasuk melalui sertifikat analisis berdasarkan hasil pengujian yang sesuai. WHO juga menginstruksikan para produsen obat untuk selalu menyimpan catatan pembelian bahan, pengujian, pembuatan, dan distribusi yang akurat, lengkap, dan tepat untuk memfasilitasi ketertelusuran selama investigasi jika terjadi insiden.

Sementara untuk pemasok dan distributor produk medis, WHO mendesak mereka untuk:

  1. Selalu memeriksa tanda-tanda pemalsuan dan kondisi fisik obat dan produk kesehatan lainnya yang diedarkan dan dijualnya;
  2. Hanya mendistribusikan dan menjual obat yang diizinkan oleh, dan dari sumber yang disetujui oleh, otoritas yang berwenang;
  3. Menyimpan catatan yang akurat, lengkap dan benar yang berkaitan dengan obat dan distribusi serta penjualannya.
  4. Melibatkan personil yang kompeten untuk menangani obat-obatan dan memberikan saran kepada masyarakat tentang penggunaan obat yang tepat.

Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top