Keputusan Pengajuan Pendaftaran Capres-Cawapres Ditentukan Pekan Ini
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9).
Sebab, kata dia, hal tersebut dimungkinkan berdasarkan UU Pemilu yang sudah direvisi yakni UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kedua, Yanuar menyebut usulan memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres itu layak untuk mempertimbangkan segi aspek politik, yakni komunikasi untuk memperebutkan sumber daya politik yang kerap kali memicu ketegangan di publik.
Ketiga, dia mengatakan usulan memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres itu layak untuk mempertimbangkan pula dari segi aspek sosiologis, yakni menyangkut sikap preferensi atau penilaian masyarakat terhadap dinamika capres-cawapres. Sehingga, lanjut dia, masyarakat dapat mengambil sikap berdasarkan fakta politik yang realistis.
Yanuar lantas menyebut aspek keempat yang perlu dipertimbangkan dalam usulan memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres ialah terkait aspek administratif.
"Meskipun itu dimajukan, jangankan ke bulan Oktober, ke awal Oktober pun sepanjang syarat itu sudah terpenuhi saya kira capres-cawapres jauh lebih mudah untuk pendaftaran karena proses ini bukan persoalan yang rumit," kata dia.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya