Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Trisakti, Muhammad Imam Nasef, tentang Pemakzulan Bupati Jember

Keputusan Pemakzulan Bupati Jember Akan Diuji Dulu di Mahkamah Agung

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat di DPRD Jember, tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember, Faida. Faida dimakzulkan karena dianggap telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah Perbup Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja yang dikeluarkan Bupati Jember yang mengabaikan ketentuan. Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019.

Lalu, setelah sidang paripurna hak menyatakan pendapat yang memutuskan pemakzulan Bupati Jember selesai, apa proses selanjutnya sampai pemakzulan itu bisa dilaksanakan? Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Dosen Hukum Tata Negara Universitas Trisakti, Muhammad Imam Nasef, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.

Dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat, DPRD Jember sepakat untuk memakzulkan Bupati Jember, Faida. Mungkin bisa diulas dari perspektif Hukum Tata Negara, setelah sidang DPRD ini proses pemakzulan kelanjutan bagaimana?

Dari perspektif hukum tata negara, memang ada ruang atau mekanisme untuk melakukan pemakzulan bupati atau wali kota. Usul tersebut diajukan oleh anggota DPRD kabupaten atau kota dalam rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota dengan kuorum 2/3 dari jumlah anggota.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top