Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelaporan Pajak

Kepatuhan Lapor SPT PPh Ditargetkan 85%

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenke) menargetkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) meningkat tahun ini. Untuk itu, pihaknya meningkatkan pelayanan, baik pembayaran maupun pelaporan, melalui pemanfaatan teknologi digital.

"Kepatuhan (WP) bisa 85 persen, sementara tahun lalu 71 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara kampanye pelaporan SPT PPh Tahunan Spectaxcular 2019 di Jakarta, Minggu (3/3).

Sri Mulyani menyakini realisasi pelaporan SPT makin meningkat seiring dengan membaiknya pemanfaatan teknologi maupun layanan kepada para WP. Dia mengatakan saat ini tugas pembayaran dan pelaporan pajak sudah dimudahkan melalui pembayaran secara daring (dalam jaringan) atau online lewat e-billing serta pelaporan elektronik lewat e-filing.

Dua layanan ini dapat membuat Wajib Pajak melakukan kewajiban pajak secara efisien, tepat waktu, serta mampu mengurangi beban administrasi dan emosional. "Saat ini teknologi membuat segalanya semakin nyaman dan mudah. Masyarakat tidak ada alasan merasakan beban untuk pemenuhan kewajiban," kata Sri Mulyani.

Dengan upaya tersebut, dia memperkirakan target penerimaan perpajakan sebesar 1.786 triliun rupiah dapat tercapai pada akhir 2019, meski terdapat berbagai tantangan. "Kami akan terus melaksanakan tugas ini berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengumpulkan pajak, memberikan penjelasan dan menjaga integritas jajaran dan sistem," ujarnya.

Jangan Menunggu

Menkeu juga mengimbau kepada WP Orang Pribadi untuk segera melaporkan SPT PPh sebelum batas akhir pada 31 Maret 2019. "Kami mengimbau masyarakat untuk sedini mungkin, agar jangan sampai menunggu minggu terakhir, hari terakhir dan jam terakhir," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi pelaporan SPT Wajib Pajak pada 2018 mencapai 12,5 juta SPT yang terdiri atas 9,87 juta Orang Pribadi (OP) karyawan, 1,82 juta OP non karyawan dan 854,3 ribu Badan. Tingkat kepatuhan tersebut sekitar 71 persen, karena Wajib Pajak terdaftar wajib SPT pada 2018 sebesar 17,6 juta Wajib Pajak yang terdiri dari 13,7 juta OP karyawan, 2,45 juta OP non karyawan dan 1,45 juta badan.

Sementara itu, pelaporan SPT PPh Tahunan hingga awal Maret 2019 sudah mencapai kisaran tiga juta SPT dengan batas pelaporan untuk Wajib Pajak OP pada 31 Maret dan Badan pada 30 April 2019.

Kemenkeu juga mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengintegrasikan SPT PPh dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Meski demikian, Kemenkeu masih menunggu kelanjutan dari rencana untuk mendukung efektivitas pelaporan kekayaan pejabat maupun para penyelenggara negara tersebut.

"Sangat mungkin sekali, karena LHKPN sudah menyebutkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di sistem pajak, NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi, jadi pasti bisa dilakukan integrasi tersebut," kata Sri Mulyani. Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top